JABARNEWS | KARIKATUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung.
Melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, KPK menghimbau agar pihak-pihak yang pernah menerima uang terkait suap RTH ini agar segera mengembalikan pada KPK.
KPK mengingatkan “penikmat” aliran dana dalam kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2012 dan 2013 untuk mengembalikannya.
Baca Juga: Head to Head Timnas Indonesia U-19 vs Thailand di Piala AFF U-19, Mana yang Lebih Unggul?
Ditempat lain Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau yang sering disebut kang Emil, enggan berkomentar lebih lanjut tentang pernyataan KPK yang mengingatkan “penikmat” dana dalam kasus tersebut. (Dod)
Jabar News | Berita Jawa Barat