Untuk Kesekian Kali KPU Cianjur Dijatuhkan Sanksi Oleh DKPP RI

JABARNEWS | CIANJUR – Menyusul laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan komisioner KPU Cianjur. Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan terhadap lima komisioner KPU Cianjur, karena dinilai telah melakukan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Tercatat Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi mendapatkan peringatan keras serta diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Keuangan Logistik dan Rumah Tangga KPU Cianjur.

DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras pada Anggy Shofia selaku Anggota KPU Cianjur karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Indonesian Music Awards 2023 Segera Hadir Kembali, Vote Sekarang!

Sanksi peringatan juga diberikan pada Selly Nurdinah, Rustiman dan Teradu Ridwan Abdullah masing-masing selaku Anggota KPU Cianjur.

“Saya disanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi, tetapi tidak menghilangkan status sebagai anggota atau komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat,” kata Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi di Cianjur Kamis (18/7/2019).

Jabatan Ketua Divisi Logistik Keuangan dan Rumah Tangga yang seharusnya melekat pada Ketua KPU, ungkap dia, akan diisi salah seorang dari empat komisioner lainnya, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan pemilihan ketua divisi akan dilakukan.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca di Jawa Barat Senin 27 Februari 2023, Berikut Penjelasan BMKG Stasiun Klimatologi Bogor

“Sesegera mungkin akan didiskusikan dan dipilih siapa yang akan mengisi jabatan tersebut. Kami akan berbenah secara internal agar hal yang sama tidak terulang karena Cianjur akan menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020,” katanya.

Pembenahan internal terutama komisioner, struktur dan tata kelola sekretariat, pola kerja dalam pengelolaan logistik akan dilakukan dalam waktu dekat. Sedangkan terkait permasalahan keterlambatan logistik yang dilaporkan ke DKPP RI, tutur dia, bukan sepenuhnya kelalaian atau kesalahan dari KPU karena logistik datang ke Cianjur pun telat.

“Bahkan ada logistik yang baru sampai beberapa hari sebelum pendistribusian. Kami sudah menjelaskan dalam sidang terkait hal tersebut, namun dalam keputusan tetap dikenakan sanksi,” katanya.

Baca Juga:  Anak-Anak Kecanduan Game Online, Orangtua di Majalengka Mulai Khawatir

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat, Muhamad Irhan, mengatakan ditetapkannya sanksi oleh DKPP pada komisioner KPU Cianjur, harus menjadi pembelajaran, sehingga kesalahan sama tidak kembali terulang.

“Ini bukan kali pertama KPU Cianjur di DKPP kan, bahkan kami pernah mempermasalahkan hal yang sama pada pileg lalu. Harapan kami KPU Cianjur, benar-benar belajar dari kesalahan dan tidak kembali mengulangi,” tandasnya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat