Kades Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta di Indramayu

JABARNEWS | INDRAMAYU – Kepala Desa Tambak, TR di Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan beberapa anggaran lain sehingga merugikan negara sekitar Rp200 juta pada tahun anggaran 2015-2016 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

“TR sudah resmi kami tahan dan sudah dititip di Lapas Indramayu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Abdillah melalui Kasi Intel Andreas Tarigan di Indramayu, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga:  Tangis Bahagia Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji

Menurutnya yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, anggaran dana desa, bantuan provinsi, dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2015 dan 2016.

Andreas mengatakan TR resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Mei 2019 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 1649/0.220/Fd.1/05/2019.

Baca Juga:  Ketua MUI Purwakarta: Masyarakat Harus Bersatu Melawan Narkoba

Penahanan terhadap tersangka lanjut Andreas karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Selain itu juga dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, serta ancaman pidananya telah memenuhi syarat penahanan,” tuturnya.

Dia menambahkan TR akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Senin (15/7). Sebelumnya, terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu.

Baca Juga:  Sebagai Penanda, Kendaraan Terjerat Operasi Penyekatan Di Purwakarta Dipasang ini

Tersangka kata Andreas diduga melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Kerugian negara ditaksir sekitar kurang lebih Rp200 juta,” pungkasnya. (Ara)



Jabar News | Berita Jawa Barat