Terhambat Pembebasan Lahan, Jalan Layang di Bogor Terancam Molor

JABARNEWS | BOGOR – Terhambatnya pembebasan lahan di Jalan RE Marthadinata Kota Bogor yang sampai sekarang masih diproses oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuat pembangunan jalan layang senilai Rp97 miliar terancam molor.

“Masih ada kendala, terkait pembebasan lahan atas nama Bu Nuraini,” ujar Deputi General Superintendent PT Brantas Abipraya, pelaksana proyek Jalan Flyover RE Marthadinata, Rufika Trianto.

Meski begitu, Rufika menyebutkan, pengerjaan jalan layang sepanjang 458 meter itu kini progresnya sudah mencapai 41 persen. Pengerjaannya sudah sampai pada tahap penyelesaian tiang pancang.

Baca Juga:  Fenomena Hujan Es di Tasikmalaya, Dilaporkan Sejumlah Pohon Tumbang

“Untuk bangunan bawah dan tiang jembatan sudah jadi semua. Sekarang sudah tahapan pekerjaan atas yaitu pembuatan pier head, pembuatan dan pemasangan girder,” kata Rufika.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Chusnul Rozaki tak menampik bahwa kendala pembebasan lahan menyebabkan proyek jalan layang mengalami keterlambatan tujuh persen.

Baca Juga:  GBLA Jadi Kandang Persib Bandung, PSSI: Perlu Perbaikan

“Jadi ada deviasi tujuh persen dari jadwal semestinya. Sampai saat ini mereka masih tetap melakukan pekerjaan fisiknya,” kata Chusnul.

Meski begitu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto optimistis pekerjaan yang ditarget selesai pada Desember 2019 bisa selesai tepat waktu, meski terkendala lahan.

“Tadi saya mendengar penjelasan di lapangan dari kontraktor. Sejauh ini masih on progress, on schedule. Sudah sekitar 41 persen. Target on schedule Desember. Insya Allah selesai,” kata Bima.

Baca Juga:  Penjual Minyak Goreng Menjadi Korban Pencurian di Karo, Tahu Isinya Langsung Kaget!

Terkait masih adanya kendala pembebasan lahan, Bima menyebutkan bahwa sudah ada solusi berupa konsinyasi atau menitipkan ganti rugi di Pengadilan.

“Sudah dititipkan di Pengadilan, sudah konsinyasi. Jadi bisa diputuskan oleh Pengadilan. Kalau masih memang belum selesai sengketanya, nanti akan dibacakan oleh Pengadilan. Insya Allah itu juga bisa,” tuturnya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat