Pakai Domisili Palsu, 2 Siswa Baru SMAN 3 Bandung Didiskualifikasi

JABARNEWS | BANDUNG – Kedapatan memanipulasi data kepesertaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan menggunakan Kartu Keluarga dengan alamat Jalan Belitung. Dua siswa baru di SMA Negeri 3 Bandung didiskualifikasi dari PPDB

Wakasek Humas SMA Negeri 3 Bandung, Rohmat Herawan, mengatakan, dua siswa tersebut kini masih menunggu penelusuran Kartu Keluarga.

Baca Juga:  Mata Elang Dinilai Kerap Resahkan Masyarakat, PP Purwakarta Minta Polisi Turun Tangan

“Kasihan anaknya, ini kan orang tuanya yang salah. Kalau memang ada pihak-pihak yang mau menyalahkan silahkan saja menggugat ke pengadilan,” terangnya.

Rohmat mengatakan, proses zonasi dalam PPDB 2019 ini sudah diperluas. Untuk SMA Negeri 3 terdapat 10 rombel ada 335 siswa.

Baca Juga:  Tabrakan Maut di Tasikmalaya: Dua Orang Tewas, Mobil Terguling ke Sawah

Sementara itu, di SMA Negeri 5 Bandung terdapat 10 rombongan belajar atau 10 kelas. Perwakilan kesiswaan SMA Negeri 5, Mustar, mengungkapkan jumlah siswa yang diterima sebanyak 339. “Jadi tidak genap 340. Itu kebijakan kepala sekolah, kami hanya menjalankan teknis saja,” katanya, Jumat (19/7/2019).

Baca Juga:  Musim Libur Nataru, Basarnas Bandung Terjunkan 100 Personel untuk Siaga

Ia menambahkan, jumlah siswa baru sebanyak 339 dinilai tidak menyalahi aturan Permendiknas. “Ini hanya hal teknis saja,” jelasnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat