Tragis, Wanita Penyandang Disabilitas Diperkosa 2 Tetangganya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Windu Kurniawan (22) dan Ajang Suherman (22) tega melakukan tindakan perkosaan terhadap korbannya perempuan CC (30) yang merupakan penyandang disabilitas.

Dua pelaku yang diketahui merupakan tetangga korban melakukan aksi pemerkosaan di rumah korban saat tidak ada siapa pun di rumah tersebut daerah Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Kini pelaku pelecehan terhadap penyandang disabilitas akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Melalui Vidio, Tingkatkan Minat Belajar Daring Siswa di SD IT An-Najah Purwakarta

Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian mengatakan kejadian tidak beradab tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2019.

“Kasus pemerkosaan ini dilaporkan ke polisi diketahui setelah ibu kandung korban melihat adanya perubahan di tubuh korban, dan korban mengeluh sakit,” kata AKP Handreas Ardian saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Jumat (19/7/2019).

Korban pemerkosaan, CC (30), diketahui mengalami lumpuh di bagian kaki dan gangguan mental sejak kecil.

Baca Juga:  Duh! PSI Ungkap Ada 324 Ijazah Ditahan Sekolah di Jawa Barat

“Aksi pertama dilakukan oleh pelaku WK dilakukan di kamar mandi, lalu aksi kedua dilakukan secara bergilir oleh AS dan WK. Kejadian dilakukan sebelum Ramadan, bulan Mei,” ucap dia.

Setelah mendapat laporan dan memeriksa sejumlah saksi, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menciduk kedua pelaku di rumahnya masing-masing.

Baca Juga:  Dokter Cantik Ini Niat Maju di Pilkada Karawang, Siap Hadapi Petahana

Penangkapan dilakukan pada Senin (15/7/2019) tanpa adanya perlawanan dari kedua pelaku.

Handreas menambahkan pelaku dikenakan pasal tentang tindak pemerkosaan terhadap seorang wanita di luar perkawinan serta diketahui korban dalam keadaan tidak berdaya.

“Pasal 286 KUHP karena pelaku mengetahui bahwa korban tidak berdaya, maksimal hukuman penjara sembilan tahun,” tandasnya. (Red)

JABARNEWS | Berita Jawa Barat