Komisi VIII DPR Tolak Rencana Dua Raksasa Unicorn Gaet Bisnis Umroh

JABARNEWS | JAKARTA – Rencana dua unicorn raksasa yakni Traveloka dan Tokopedia mengembangkan bisnisnya di segmen umroh mendapat penolakan keras dari kalangan wakil rakyat di Senayan.

Penolakan tersebut dilontarkan karena dilnilai dapat mengancam keberadaan travel umroh yang telah dirintis puluhan tahun oleh masyarakat.

Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu menyatakan menolak karena dampak keterlibatan dua perusahaan besar tersebut dipastikan bakal menggulung bisnis travel di Indonesia.

Menurutnya, seperti gelombang besar Tsunami jika dua unicorn tersebut melebarkan bisnisnya di jasa umroh dapat menggulung bisnis kecil lainnya yang sudah berjalan saat ini.

“Ibarat gelombang besar tsunami, Tokopedia dan Traveloka, maka gampang dihitung bahwa musibah itu akan menimbulkan kerugian masyarakat. Sementara biro umroh yang kecil-kecil itu bakal tergulung dan terguling dihempas ombak besar. Hanya travel besar yang bisa bertahan,” kata Khatibul dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Baca Juga:  Paska Insiden Penembakan PL, MUI Kab. Garut Akan Lakukan Kajian Tempat Hiburan

Ditegaskan Khatibul bahwa semua bisnis umroh harus merujuk pada aturan di UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Tidak ada pengkhususan aturan di bisnis digital. Apalagi payungnya cuma sekadar nota kesepahaman antarnegara.

Dia tak menampik keberadaan bisnis yang memanfaatkan digital seperti Tokopedia maupun Traveloka. Hanya saja, kata Khatibul, di UU No 8 Tahun 2019 tidak ada nomenklatur yang memberi ruang kepada dua unicorn tersebut.

Baca Juga:  Bahas Keberlanjutan Data Desa Presisi, Rombongan Kades di Aceh Bertandang Ke IPB

“UU No 8 Tahun 2019 tidak memberi ruang penyelenggara perjalanan ibadah haji dengan basis digital. Ini yang dilupakan oleh pemerintah saat memfasilitasi dua unicorn tersebut,” tambah Khatibul.

Menurut dia, merujuk kunjungan Raja Salman ke Indonesia pada tahun 2017 lalu sebagai pijakan kesepahaman bisnis umroh berbasis digital, semestinya saat pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh persoalan bisnis digital di haji dan umroh dapat dibahas bersama-sama dengan berbagai stakeholder.

“Bukan seperti saat ini, menikung di tikungan, tetiba buat kerjasama dengan menabrak aturan main yang telah disepakati DPR dan Pemerintah melalui UU No 8 Tahun 2019,” tegasnya.

Baca Juga:  Puskeswan Cipanas Pastikan Penjual Hewan Kurban Miliki SKKH

Politikus berlatar belakang Nahdliyin ini mengaku banyak mendapat aspirasi dari pengelola perjalanan travel di berbagai daerah atas rencana turut sertanya dua unicorn dalam bisnis umroh di Indonesia.

“Teman-teman pemilik biro travel ini kan tidak sedikit dari kalangan NU, mereka gelisah atas rencana pemerintah ini. Artinya apa, pemerintah tidak pernah mengajak bicara dengan stakeholder, termasuk DPR,” bebernya.

Oleh karena itu dia berharap pemerintah mengurungkan rencana tersebut sembari mengajak duduk seluruh stakeholder dan menyiapkan regulasi sebagai basis atas bisnis umroh berbasis digital. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat