Horee… Ada Itsbat Nikah Gratis di Majalengka

JABARNEWS | MAJAKENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka mempunyai program itsbat nikah gratis. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang telah melaksanakan nikah sirih atau hanya nikah secara agama saja.

Berdasarkan data yang ada, kalangan yang menikah sirih di ‘Kota Angin’ cukup banyak dan Kecamatan Jatitujuh masih menempati urutan terbanyak.

Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk membantu mereka yang sudah nikah sirih. Menurutnya, ‎itsbat nikah sendiri yaitu cara yang dapat ditempuh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (nikah siri).

Baca Juga:  Soal Pilgub Jatim, Khofifah: Saya Masih Ingin Maksimalkan Kinerja Kementerian Sosial

Namun, karena statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri tersebut.

“Saat ini dari data yang diperolehnya banyak warga Majalengka yang status pernikahannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Saya merasa kasihan terhadap nasib anak-anaknya nanti. Mereka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum, tidak akan mendapat ahli waris, dan tidak akan memiliki akta kelahiran,”ujarnya, Sabtu (20/7/2019).

Baca Juga:  Kepergok Maling Motor Petani, Pria di Tasikmalaya Babak Belur Dimassa

Bupati menambahkan, ‎untuk mewujudkan pelaksanaan isbat nikah gratis itu, pihaknya akan bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Majalengka.

“Nanti teknisnya akan ada hakim tunggal kesetiap kecamatan. Mengenai anggaranya semua dibiayai Pemkab,” ucapnya.

Sejauh ini, lanjut Karna, pihaknya masih melakukan pendataan ke semua desa se-Kabupaten Majalengka terkait jumlah pesertanya. Nanti setelah semua terhimpun, program tersebut secepatnya akan direalisasikan.

Baca Juga:  Satu Area Di Purwakarta, Akan Dijadikan Target Pilot Perhutanan Sosial Oleh Pemerintah Pusat

“Sekarang ini, warga yang paling banyak melakukan nikah sirih, terdapat di daerah Kecamatan Jatitujuh. Kalau daerah lainnya masih dalam tahap pendataan,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Majalengka, Muhammad Jumhari menambahkan, sejauh ini pihaknnya sudah melakukan komunikasi dengan Pemkab terkait isbat nikah.

“Kmunikasi sudah kami lakukan. Tinggal menunggu undangannya saja secara resmi untuk melaksanakan program ini,” ungkapnya. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat