50 Orang Anggota DPRD Garut Ditetapkan KPU

JABARNEWS | GARUT – Sebanyak 50 orang dari sembilan partai politik yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, siap menjabat sebagai anggota DPRD Garut masa periode 2019-2024. Penetapan tersebut melalui rapat pleno di Hotel Fave, Garut, Sabtu (20/7/2019).

Ke 50 anggota DPRD Garut itu terbagi dalam lima daerah pemilihan (Dapil) yakni Dapil 1 sebanyak 11 orang, Dapil 2 sebanyak 12 orang, Dapil 3 Sebanyak sembilan orang, Dapil 4 sebanyak 10 orang dan Dapil 5 sebanyak delapan orang.

Baca Juga:  Nihil! Kabupaten Garut Catat Tanpa Kematian Covid-19 Selam Empat Hari

Sementara, sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Garut yakni PKB enam kursi, Gerindra delapan kursi, PDI-Perjuangan lima kursi, Partai Golkar delapan kursi, PKS lima kursi, PPP tujuh kursi, PAN lima kursi, Partai Hanura satu kursi, dan Partai Demokrat lima kursi.

Baca Juga:  Inilah 5 Jenis Makanan Yang Ternyata Dapat Merusak Gigi Anda

Ketua KPU Garut Junaidin Basri mengatakan, anggota DPRD Garut itu hasil Pemilihan Legislatif bersamaan dengan Pemilihan Presiden pada 17 April 2019 yang saat ini hasilnya disepakati bersama oleh semua partai politik.

“Semuanya telah menyepakati hasil pemilu yang ditetapkan KPU,” katanya.

Ia menyampaikan, para anggota DPRD Garut periode 2019-2024 itu akan dilaporkan ke Gubernur Jabar untuk mendapatkan surat keputusan dari gubernur yang selanjutnya dilakukan pelantikan.

Baca Juga:  Jurnalis Radio Dakta Jadi Korban Jambret Saat Liput Lalin

Terkait pelaksanaan pelantikannya, kata dia, bukan kewenangan KPU Garut melainkan sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Sekarang tinggal urus beberapa surat ke gubernur, terus pelantikan, untuk pelantikan bukan urusan KPU,” katanya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat