Aktivis Karawang Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Mencemari Sungai

JABARNEWS | KARAWANG – Semakin maraknya perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pencemaran sungai yang berlokasi di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dan kurangnya kesadaran akan dampak limbah tersebut. Aktivis lingkungan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang tergabung dalam Forum Situdam Barugbug mendesak agar pemerintah menindak tegas sejumlah perusahaan yang telah mencemari sungai Ciherang dan sungai Cilamaya.

“Kami sudah mengantongi nama-nama perusahaan yang diduga kuat mencemari sungai Ciherang, sungai Cilamaya dan Bendungan Barugbug,” kata juru bicara Forum Situdam Barugbug, Deni Pranta, di Karawang, Jawa Barat, Minggu (21/7/2019).

Baca Juga:  GPAB Temukan Tempat Hiburan di Kota Bandung yang Melanggar Protokol Kesehatan

Ia mengatakan, umumnya perusahaan yang melakukan pencemaran sungai Ciherang dan sungai Cilamaya itu ialah perusahaan yang memproduksi kertas dan sejenisnya.

Menurut dia, air sungai Ciherang dan sungai Cilamaya mengalir di antara tiga wilayah, yakni Purwakarta, Subang dan Karawang. Air yang mengalir di dua sungai tersebut bermuara di Bendungan Barugbug.

Dilihat dari fungsinya, air dari dua sungai itu diproyeksikan untuk mengairi areal sawah seluas sekitar 2.926 hektare, tetapi saat ini kondisi airnya tercemar limbah industri.

Saat kemarau, air sungai Ciherang dan sungai Cilamaya berwarna hitam pekat dan menimbulkan bau tak sedap. Kondisi itu sudah berlangsung lama, tanpa ada penanganan dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga:  Setelah Sarimukti, di Cipatat Bakal Ada Tempat Sampah 20 Hektare

“Lebih dari 14 tahun terjadi pencemaran sungai Ciherang dan sungai Cilamaya, termasuk Bendungan Barugbug,” katanya.

Selama sekitar 14 tahun, kata Deni, telah dilakukan pertemuan dengan pihak terkait. Inspeksi mendadak (sidak) para pejabat daerah hingga pejabat pemerintah pusat juga sudah dilakukan.

“Pertemuan dan sidak-sidak sudah sering dilakukan, tetapi tidak ada tindakan konkret. Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait atas pencemaran sungai itu,” katanya.

Baca Juga:  Dekopinda Desak Pemerintah Bantu Tuntaskan Izin Operasional Travel di Cianjur, Ini Sama Soal Perut

Dikatakannya, air merupakan sumber kehidupan bagi manusia dan mahluk hidup lainnya. Tapi selama 14 tahun, air sungai Ciherang dan Cilamaya terkesan dibiarkan tercemar limbah industri.

Atas hal tersebut para aktivis lingkungan didukung kalangan emak-emak akan menyampaikan adanya pencemaran sungai itu kepada Bupati Karawang, Bupati Purwakarta dan Bupati Subang. Selain itu, juga akan disampaikan peristiwa pencemaran sungai juga akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.

“Kami mendesak kasus pencemaran sungai segera ditangani,” harapnya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat