Pembentukan Panmus P3SRS Apartemen Kalibata City Dead Lock

JABARNEWS | JAKARTA – Rapat pembentukan panitia musyawarah (Panmus) PPPSRS Apartemen Kalibata City yang berlangsung di Graha Bhima Sakti, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (20/7/2019) berujung deadlock.

Hal itu terjadi lantaran ada kelompok kecil warga yang terus menerus melakukan protes tanpa alasan sehingga musyawarah yang tidak kondusif tersebut terpaksa dihentikan aparat kepolisian demi keamanan.

Meski deadlock sejumlah warga yang melakukan protes masih berusaha mengejar perwakilan Dinas Perumahan DKI Jakarta, Melli Budiastuti dan Lurah Kalibata serta beberapa Pegawai Pemprov DKI lainnya.

“Pergub 132 tahun 2018 jelas mengatur mekanisme pelaksanaan panmus, pengembang diamanahkan untuk memfasilitasi dan itu sudah dilakukan. Namun entah kenapa ada pihak yang terus mempertanyakan macam-macam tanpa alasan yang jelas, hingga rapatpun dead lock terus izin pemakaian tempat juga terbatas sampai jam 5 sore,” ujar salah seorang aparat kepolisian yang enggan disebutkan namanya saat dilokasi.

Baca Juga:  Gomez Terus Asah Pertahanan

Ditempat yang sama, salah satu warga Kalibata City Ishak Lopung, mengatakan, perwakilan dari Dinas Perumahan dinilai kurang dalam menjalankan fungsinya sebagai pemimpin rapat panmus.

Namun demikian dia memahami lantaran adanya ulah kelompok kecil warga yang ngeyel tanpa faham mekanisme hukum.

“Ketentuan di Pergub 132/2018 itukan jelas fasilitator pembentukan panmus pihal pelaku pembangunan terus ada protes akhirnya ketua rapat diserahkan ke floor inikan aneh,” jelas Ishak.

Ishak menjelaskan terkait kecurigaan sekelompok kecil warga adanya orang susupan harusnya pihak Disperum bisa memverifikasi datanya.

“Kan mereka semua pemilik yang hadir dirapat ini kalo ada kecurigaan bisa diklarifikasi atau diverifikasi datanya oleh Disperum kecuali kelompok yang memprotes ini punya tujuan lain hingga berujung tidak kondusifnya rapat paus kalibata city,” tegas Ishak.

Baca Juga:  150 Ton Kopi dari Koperasi di Subang Diekspor ke Arab Saudi

Ishak menerangkan, jika nantinya rapat panmus kembali dilaksanakan, pihaknya dan warga mayoritas Apartemen Kalibata City terlebih dahulu meminta komitmen Dinas Perumahan DKI Jakarta.

“Nanti panitia harus mempersiapkan dulu supaya nggak jadi kayak gini lagi, kedua saya mau minta pastikan dulu dari Disperum kalau terjadi kayak begini apalagi bubar lagi, bagaimana?. Ini rapat tidak gratis ada uang warga yang digunakan jangan sampai karna ada sekelompok kecil warga yang berprilaku tidak etis kita semua kena imbasnya. apalagi pembenetukan inikan amanah pergub 132/2018,” tandas Ishak.

Ishak berharap, semua pihak yang terlibat dalam rapat pembentukan panmus bisa saling menghormati dan tidak melakukan upaya-upaya provokatif yang akirnya merugikan kepentingan warga apartemen Kalibata City yang lebih luas.

Baca Juga:  Permintaan Tabung Oksigen Meningkat, Di Kota ini Harganya Capai Rp1,6 juta

Melly Budiastuti perwakilan dari Dinas Perumahan DKI Jakarta mengaku dirinya sebagai pemimpin rapat sudah melaksanakan tugas sesuai pergub 132/2018, tekait persoalan hak suara juga jelas diatur dalam pergub tersebut.

“Yang bisa memberikan hak suara adalah para pemilik yang dibuktikan dengan kepemilikan agar mudah melakukan verifikasi,” ucapnya.

Melly mengaku kecewa dengan ulah sejumlah pihak yang tidak paham persoalan kemudian membuat suasana tidak kondusif.

“Kalau belum apa-apa sudah tidak kondusif ya bagaimana. Pokoknya kalo nanti ada rapat lagi 10 hari sebelumnya ada pemberitahuan,” tandasnya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat