Jabatan Kades Habis Pada Agustus, 83 Kades di Purwakarta Kosong

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak 83 jabatan kepala desa di Kabupaten Purwakarta pada Agustus tahun 2019 akan diisi oleh Pjs (Pejabat sementara). Hal ini dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan 83 kades tersebut.

“Untuk mengisi jabatan kades yang kosong tersebut maka Pemkab Purwakarta akan mengangkat Pjs, hal ini dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Purwakarta, Pandadinata, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (22/7/2019).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Cancer 9 April 2022, Tidak Semua Cinta Harus Datang dari Seseorang yang Spesial

Dikatakannya, 83 jabatan kades yang kosong pelaksanakaan pemilihan kepala desanya baru mungkin akan digelar pada tahun 2020 melalui Pilkades serentak. Kemudian, untuk mengangkat Pjs, kades yang habis masa jabatan berdasarkan perundangan undangan harus seorang PNS yang bertugas di kecamatan ataupun di Kabupaten.

“Ibu Bupati sih inginkan di tahun 2020, tapi itu semua tergantung keputusan beliau. Untuk Kabupaten Purwakarta bisa melakukan Pilkades serentak ya di tahun 2020,” jelasnya.

Baca Juga:  Inilah 8 Larangan bagi Wanita Muslim Saat Sedang Haid

Saat ini, lanjut Panda, pihaknya telah menerima daftar nama yang akan diajukan sebagai Pjs Kepala Desa. Keputusan Pjs kades ini hak preogratif Bupati, masa jabatan Pjs kades berakhir setelah ada kades depinitif.

“Kami sudah terima daftar nama yang akan menjadi Pjs kades, yang diusulkan dari pihak pemerintah Kecamatan. Nanti kami usulkan kembali ke Ibu Bupati, nanti beliau yang memutuskan,” jelasnya

Baca Juga:  Manisnya Untung Kolang-kaling

Menurutnya, meski desa tersebut dipimpin Pjs, tetapi pemerintahan dan pembangunan harus tetap optimal.

“Kebutuhan masyarakat berjalan secara harus dilayani dengan baik. Pilkades serentak akan digelar tahun 2020. Tetapi, jadwal pastinya belum diputuskan Bupati Purwakarta,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat