Korupsi Aset Deposito, Dirut PD Pasar Bermartabat Ditahan Kejari Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Andri Salman sebagai tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi berdasarkan surat Nomor 1633/M.2.10/Fd.1/07/2019.

“Ini masalah (korupsi) aset deposito yang di BUMD PD Pasar, yang diduga disalahgunakan oleh oknum dalam hal ini AS selaku Direktur Umum Administrasi dan Keuangan, yang saat ini sebagai Pjs Dirut PD Pasar,” kata Kepala Kejari Kota Bandung Rudy Irmawan di Bandung, Senin (22/7/2019)

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Di Kota Depok, Ini Penerimanya

Rudy mengatakan AS diduga telah melancarkan aksi tindak pidana korupsi tersebut sejak tahun 2017. Pihaknya kini telah menetapkan AS sebagai tersangka setelah dilakukan proses penyidikan.

Baca Juga:  Lead The Fest 2022 Hadir Meriah, Puluhan Ribu Pemimpin Muda Indonesia Sukses Belajar Kepemimpinan

“Penyidikan kita mulai pada bulan Juni terhadap tindak pidana tersebut,” kata Rudy.

Rudy mengatakan pihaknya masih melakukan proses untuk memanggil AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pihaknya akan menggali informasi dari sejumlah pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kita akan lakukan lagi pendalaman kasus ini, baik terhadap saksi maupun tersangka,” kata Rudy.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Aries, Taurus dan Gemini: Ada Kemajuan Signifikan Terkait Karier dan Keuangan

Dalam kasus tersebut, AS diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. AS dikenakan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat