Perumahan Royal Campaka Diduga Belum Miliki IMB

JABARNEWS | PURWAKARTA – Perumahan Royal Campaka yang berada di Desa/Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait.

Kendati demikian, perumahan tersebut telah menggelar lounching pembangunan yang dihadiri Wakil Bupati Purwakarta, H. Aming, Minggu (21/7/2019).

Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Agung Nugraha, saat dihubungi via seluller mengatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan surat rekomendasi terhadap pembangunan perumahan tersebut.

Baca Juga:  Sanksi Denda Picu Pelanggar Prokes di Cianjur Menurun, Apa Benar?

“Rekomendasi surat IMB belum pernah kami keluarkan hanya rekom teknis bangunan saja. Untuk masalah perizinan ada di dinas PTSP,” ucap singkat Agung dilansir dari laman Pojokjabar.com, Senin (22/7/2019).

Sementara itu Humas Perumahan Royalt Campaka saat dikonfirmasi masalah perizinan terutama IMB mengatakan bukan kapasitasnya untuk menjawab hal tersebut.

Baca Juga:  Berani Mudik ke Kota Bandung, Siap-siap Tidur di Rumah Singgah

“Yang berkompeten untuk menjawab hal tersebut atasan saya, bisa konfirmasi ke pak Bambang atau ke pak Irwan,” singkat Haris melalui selullernya.

Untuk diketahui, luas proyek pembangunan perumahan tersebut rencananya akan dibangun diatas lahan yang mencapai puluhan hektare, kemungkinan akan ada puluhan ribu rumah dibangun diperumahan tersebut.

Pembangunan perumahan itu menjadi kontroversi, karena bertentangan dengan kebijakan bupati terdahulu yang tidak akan mengeluarkan izin untuk pembangunan perumahan.

Baca Juga:  Mahfud MD Temukan Alquran Salah Cetak, Ada Faktor Kesengajaan?

Terlebih lagi, proyek pembangunan perumahan tersebut berada dilahan teknis pesawahan. Bisa dipastikan puluhan hektare sawah yang biasanya menghasilkan padi ratusan ton setiap kali panen, kedepannya akan hilang dan tidak lagi menghasilkan padi. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat