Fahri Hamzah Ajukan Penyitaan Aset Lima Elit PKS

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya mengajukan penyitaan aset terhadap lima elit PKS kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun lima elit PKS tersebut adalah Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi.

Sita aset tersebut diajukan sebagai ganti rugi kepada Fahri Hamzah sebesar Rp30 miliar atas putusan MA yang memerintahkan PKS membatalkan pemecatan Fahri Hamzah dan membayar ganti rugi.

Baca Juga:  Begini Cara Mengatasi Kaki Pecah-pecah Menurut Dr. Saddam Ismail, Bisa Pakai Batu Apung

Kuasa hukumnya Fahri, Mujahid A Latief, mengatakan pihak pengadilan sudah melakukan pemanggilan atau aanmaning terhadap lima elit PKS untuk diingatkan melaksanakan putusan MA.

“Dua kali dipanggil tetapi tak dilaksanakan. Maka ini adalah tahap lanjutan dari proses panjang yang sudah kita lakukan,” kata Mujahid kepada wartawan usai keluar dari PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Mujahid menjelaskan dalam pengajuan penyitaan pihaknya sudah mendata delapan aset berharga milik para elit PKS. Beberapa diantaranya merupakan tanah dan bangunan. Kemudian, ada mobil mewah dan motor yang masuk dalam pengajuan aset yang akan disita.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 10 Juli 2022: Aries, Taurus dan Gemini

Dia menyebutkan ada sekitar delapan aset dari lima elit PKS yang bisa disita. Namun demikian ia enggan menyebutkan secara detail.

“Kalau secara spesifik jangan dulu, takutnya pihak yang dari sana (Elit PKS) melakukan suatu tindakan sebelum penyitaan aset,” ujar dia.

Untuk diketahui bahwa perseteruan Fahri Hamzah dengan PKS berawal dari pemecetan DPP PKS terhadap Fahri Hamzah pada 2016 silam.

Baca Juga:  Serbu Sekarang Juga Kode Redeem AOV 12 Juli 2022, Jangan Sampai Kehabisan!

Fahri tidak terima atas pemecatan dirinya kemudian mengajukan gugatan kepada lima pengurus PKS. Pengadilan memenangkan gugatan Fahri hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada Juli 2018.

Dalam putusannya elite PKS diminta membatalkan surat keputusan pemecetan Fahri Hamzah dan membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat