Kejati Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Karawang

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang.

Dugaan korupsi tersebut terkait proyek Peningkatan Kapasitas/Uprating dan Optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Teluk Jambe Kabupaten Karawang yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 2.479.458.455 dari nilai kontrak sebesar Rp. 4.950.300.000.

Baca Juga:  Ilmu Perpustakaan Unpad Riset Minat Baca di Majalengka

Ketiga orang tersangka tersebut yakitu, berinisial YPA menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Tarum, inisial J selaku PPK dan inisial DP selaku Direktur Umum PT. Darma Premamandala selaku pihak penyedia jasa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Raja Nafrizal kepada wartawan mengatakan penyidik Bidang Pidana Khusus menduga ada dugaan korupsi terkait dengan proyek Uprating dan Optimalisasi pada IPA di PDAM Tirta Tarum Cabang Kecamatan Telukjambe.

Baca Juga:  Dishub KBB Sebut Jalur Ini Kerap Digunakan Pemudik Untuk Pulang Kampung

“Dugaan tersebut diperkuat dengan banyaknya temuan pihak BPKP Jawa Barat dengan unsur kesengajaan tidak mentaati peraturan berkaitan dengan proses penagdaan barang dan jasa,” katanya dilansir dari laman transjabar.com, Senin (22/7/2019).

Sebagai penutup Kajati menambahkan penyidikan dugaan korupsi itu telah dilakukan Kejati Jawa Barat sejak 28 September 2018.

Baca Juga:  Pembelaan Iko Uwais Soal Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Dirinya

Dalam kasus tersebut, Kejati Jawa Barat telah memeriksa puluhan saksi. Pemeriksaan dimulai dari mantan Direksi, Kabag, dan Kasubag Perencanaan Teknik.

Selain itu turut dimintai keterangan adalah rekanan yang melaksanakan proyek uprating PDAM Tirtatarum Cabang Teluk Jambe. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat