Kejari Cianjur Segera Sidangkan Kasus Pelecehan Anak Oleh Motivator Muda

JABARNEWS | CIANJUR – Penyidik telah merampungkan berkas perkara dugaan kasus pelecehan terhadap tujuh orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa yang dilakukan seorang motivator rumah peribadatan di Kecamatan Cipanas. Selasa (23/7/2019).

Kejaksaan Negeri Cianjur segera menyidangkan kasus pelecehan. Sebelumnya diberitakan perbuatan pelecehan telah dilakukan kepada para korban sejak tahun 2014 hingga dilaporkan pada awal tahun 2019.

“Pelecehan ini dilakukan di vila tersangka di wilayah Pacet dan sudah terjadi sejak 2014 hingga awal 2019,” katanya.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras, TPT Kantor Desa Sukajadi Soreang Longsor

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cianjur, Eko Joko Purwanto, mengatakan korban yang merupakan anak laki-laki dilecehkan di villa milik tersangka berinisial TLS (25) di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet.

Tindakan tersebut dilakukan secara berulang pada setiap korban, bahkan ada korban yang sampai 10 kali mendapatkan pelecehan dengan modus akan menjadi pujaan kaum hawa.

“Tersangka melakukan tindakannya dengan berkedok agama, sehingga korban yang merupakan jemaat di salah satu tempat ibadah di Cipanas terbujuk. Perbuatan bejatnya dilakukan berulang-ulang,” katanya.

Baca Juga:  Wisata Alam Curug Cikaso, Surga Tersembunyi Di Sukabumi

Sedangkan terkait kronologis lebih jauh, pihaknya tidak dapat mengungkapkan karena menjadi materi di pengadilan yang merupakan kasus pelecehan yang bersifat tertutup.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) Undang-Undang 17/2016 tentang penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan ke-2 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Terungkap! Penjualan Uang Palsu di Tasikmalaya, Rp100.000 Jadi Rp500.000

“Berkas tahap dua dari Kejari Cianjur akan segera diproses secepatnya dan dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya perkara ini dilaporkan di Polda Jabar kemudian SPDP ke Kejati Jabar pada 12 April,” katanya lagi.

Setelah dilakukan penelitian berkas perkara dan berkas lengkap, dilanjutkan P21 pada 8 Juli dan tersangka serta barang bukti diserahkan ke Kejari Cianjur untuk tahap dua pada 18 Juli 2019. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat