Kasus Perusakan Barang Bukti, Plt. Ketua Umum PSSI Akui Perbuatannya

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, tersangka kasus dugaan pengrusakan dan penghilangan barang bukti, Joko Driyono (Jokdri), telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Diketahui, Plt. Ketua Umum PSSI itu telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai Walau begitu, polisi juga belum melakukan penahanan terhadap Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono.

Baca Juga:  Di Daerah Ini Syarat Wajib ASN Naik Jabatan Harus Bisa Baca Al-Quran

“Penahanan merupakan pertimbangan penyidik. Penyidik mempunyai alasan subjektif dan objektif dan juga Jokdri kooperatif serta sudah mengakui perbuatannya. Penyidik juga berkeyakinan bahwa seluruh barang bukti yang disita dalam pengawasan dan aman. Tersangka juga dianggap sangat kecil kemungkinan mengulangi perbuatannya kembali,” kata Dedi, dikutip viva.co.id, Sabtu (23/2/2019).

Baca Juga:  KPK: OTT Di Bekasi Terkait Izin Pembangunan Meikarta

“Barang bukti sebagian besar yang sedang diaudit oleh penyidik itu sudah diawasi oleh penyidik dan proses ini belum selesai rekan-rekan,” katanya.

Polisi pun sudah bersurat ke pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan agar Jokdri tak keluar negeri. Untuk itu, penyidik berkeyakinan Jokdri tak akan melarikan diri.

Baca Juga:  Polda Metro Minta Maaf Jika Ada Oknum Polisi Intimidasi Jurnalis

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019. Dia jadi aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofar untuk lakukan perusakan. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat