JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam sidang pembacaan vonis mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). Majelis hakim yang diketuai Kartim Haeruddin, dalam putusannya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Joko Driyono.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Joko Driyono tidak terbukti dalam pengaturan skor, melainkan terdakwa terbukti dalam upaya pengrusakan, mengajak, dan penghilangan barang bukti pengaturan skor Liga 1 Indonesia.
Joko Driyono diganjar dengan pasal 235 jo pasal 233 pasal 55 ayat 1 kedua KUHP. (Dod)
Jabar News | Berita Jawa Barat