Tragis.. Remaja di Kuningan Dicekoki Miras Lalu Digauli

JABARNEWS | KUNINGAN – Polisi berhasil menangkap FA (36) asal Desa Kamarang Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, pelaku asusila terhadap korban gadis lugu 16 tahun warga Desa Sangkanurip, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

“Korban yang masih di bawah umur tak bisa menolak saat disuruh minum oleh pelaku hingga akhirnya mabuk berat. Saat dalam kondisi mabuk tersebut, pelaku mengajak korban pulang namun terlebih dahulu mampir ke hotel di Linggarjati Kabupaten Kuningan dan terjadilah perbuatan tak senonoh tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni. Rabu (24/7/2019)

Baca Juga:  Warga Sukapura Kota Bandung Tanam Sayuran di Lahan Bekas TPA Pindad, Kok Bisa?

Korban digauli di salah satu kamar hotel melati di objek wisata Linggarjati, setelah sebelumnya dicekoki minuman keras oleh pelaku.

Berdasarkan informasi dihimpun, peristiwa ini berawal dari keinginan pelaku mengajak korban main ke rumahnya di Desa Kamarang pada akhir pekan lalu. Setibanya di Kamarang, pelaku mengajak korban meminum minuman keras (miras) dengan mengajak dua teman laki-laki lainnya.

Baca Juga:  Ini Pesan Ketua Bhayangkari Buat Pemudik dan Petugas Pospam

Usai melakukan perbuatan asusila tersebut, pelaku pun mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Pulang dalam kondisi tidak normal, membuat orang tua Neng Surti curiga. Setelah tidak dalam pengaruh alkohol dan didesak apa yang telah terjadi, Neng Surti menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Akhirnya orang tua korban yang tak terima anaknya telah dinodai, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Dalam waktu singkat, polisi kemudian menciduk pelaku FA di rumahnya tanpa perlawanan berarti.

Baca Juga:  Rabbani Gelar Silahturahmi Rutin Bersama Insan Pers

“Pelaku sudah kita amankan dan dilakukan penahanan, setelah kita mendapat laporan dari orang tua korban,” ungkap Syahroni.

Atas perbuatan tersebut, Syahroni menegaskan, tersangka dijerat pasal 80, 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat