Polisi Sebut Penetapan Tersangka Kivlan Zen Sah Secara Hukum

JABARNEWS | JAKARTA – Kepolisian menyatakan penetapan tersangka Kivlan Zen atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan laporan polisi nomor : LP/439/V/2019/PKJ/Distrekrimum tanggal 21 Mei 2019 sah secara hukum.

Polisi juga menyatakan penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan terhadap Kivlan sudah sesuai prosedur karena didasari bukti permulaan yang cukup dan keterangan saksi yang saling bersesuaian.

Demikian jawaban tertulis pihak Biro hukum kepolisian termasuk eksepsi, yang telah dianggap dibacakan dalam sidang pra peradilan kasus Kivlan Zen dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL, Selasa (23/7/2019).

Polisi juga mengaku sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan sudah disampaikan ke jaksa maupun pihak Kivlan Zen.

Baca Juga:  Pangandaran Akui Buang ODGJ Ke Daerah Lain

Sementara itu melihat dalil yang diajukan, polisi menganggap praperadilan tidak benar dan keliru.

Kepolisian juga menolak penyataan perbuatan melawan hukum. Hal ini karena tidak pernah dilakukan pemanggilan pemohon praperadilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta menyatakan masih menunggu jawaban dari Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu terkait permohonan jaminan penangguhan penahanan klien nya yang ditahan di Denpom Guntur, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Silaturahmi Kamtibmas di Masjid dengan Kegiatan Suling

“Mudah-mudahan sih dapat,” katanya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019)

Ditanya soal perkembangan permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen, dia mengaku masih menunggu. Begitu juga dengan penyidik di Polda Metro Jaya.

Dari informasi yang didapatkannya, kata Tonin, penyidik menggunakan Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Artinya, diperpanjang 30 hari lagi. Karena ini pidana di atas 9 tahun, 20 hari pertama, 40 hari kedua dan 30 hari kedua dan 30 hari kedua. Jadi ada 60 hari lagi di tangan penyidik,” katanya.

Baca Juga:  Mr.P Tidak Lurus Mengindikasikan Risiko Terkena Kanker

Meski demikian Tonin mengatakan, penyidik masih memberikan kesempatan kepada kliennya untuk berupaya melepaskan dari proses penahanan.

“Begitu juga penyidik masih menunggu. Mana tahu besok ada jaminan penangguhan yang kami minta ke Pak Ryamizard Ryacudu maupun ke Panglima,” katanya.

Mengenai perkembangan langkah penangguhan penahanan yang diajukan kliennya, Tonin menyebutkan sudah di atas 50 persen.

“Kalau penangguhan itu di atas 50 persen, kalau 100 persen itu namanya sudah dapat kan. Ini lagi diproses,” katanya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat