Penahanan Romahurmuziy Diperpanjang

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy, tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

“Terhadap RMY (Romahurmuziy), anggota DPR RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:  Uu Minta Kalangan Pesantren Di Tasikmalaya Berperan Aktif Dalam Siaga Bencana

Sebelumnya, KPK pada Rabu memanggil Rommy terkait perpanjangan penahanan tersebut.

“Ini yang terakhir (perpanjangan penahanan),” ucap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Sebagai penerima, yakni Rommy.

Baca Juga:  Atalia Praratya Ajak Kader PKK se-Jabar Turun Tangan Tangani Covid-19

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Untuk Muafaq sudah dituntut dua tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

Baca Juga:  Jarang Diketahui, Ternyata Di Timur Tengah Ada Lima Agama 'Aneh'

Sedangkan Haris dituntut 3 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap kepada Rommy dan Menag Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.

Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat