Kepala DPMPTSP: Perumahan Royal Campaka Purwakarta Belum Miliki IMB

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kendati telah menggelar acara launching yang dihadiri Wakil Bupati Purwakarta, H. Aming belum lama ini, ternyata perumahan Royal Campaka belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait.

Hal tersebut dipastikan Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Purwakarta, Nurtjahya saat ditemui Jabarnews.com diruang kerjanya, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:  Inilah Cara Cek Kesehatan Hanya Dengan 4 Jengkal Tangan

“Untuk perumahan Royal Campaka hingga saat ini dipastikan belum memiliki IMB,” kata Nurtjaya.

Nurtjahya menuturkan, perumahan Royal Campaka baru memiliki izin lokasi yang diajukan pada tahun 2017 dan keluar sekitar bulan Februari 2018. Dimana izin lokasi dikeluarkan di era kepemimpinan Dadan Koswara selaku Pejabat (Pj) Bupati Purwakarta.

Baca Juga:  Wisata Pantai Dadap Indramayu, Cocok Dikunjungi Saat Liburan

“Luas lahan yang diajukan dalam izin lokasi perumahan Royal Campaka kalau tidak salah sekitar 30 hektare. Luas pembangunan perumahan belum tentu 30 hektare, tergantung pembebasan lahannya,” ujarnya.

Selain belum memiliki IMB, untuk melakukan pembangunan masih banyak item-item perizinan yang harus dilengkapi pihak pengembang perumahan Royal Campaka. Adapun item-item perizinan tersebut diantaranya, izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), set plan, izin lingkungan, Amdal serta perizinan hingga rekomendasi dari instansi terkait lainnya.

Baca Juga:  Paguyuban Pasundan Pengikat Sinergitas Antar Daerah

“Tidak hanya IMB, masih banyak item perizinan lainnya yang harus dilengkapi pihak pengembang sebelum melakukan pembangunan perumahan,” tegas Nurtjahya. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat