Niat Berburu Babi, Dua Pemuda di Purwakarta Malah Diamankan Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Niatnya berburu babi hutan, dua pemuda warga Darangdan ditahan polisi lantaran telah menembak kaki Endang Sonjaya (50) warga Kampung Sawit Kaler, Desa Sadarkarya, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, yang sedang mencari rumput untuk pakan ternak.

Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, insiden tersebut bermula dari seorang pemuda berinisial WD (29) warga Kampung Citukung, Desa Linggamukti, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, yang hendak berburu babi di Area Hutan Karamat, Desa Linggamukti. Melihat babi hutan melintas di hadapannya WD langsung menembakkan senjata api laras panjang yang di bawanya.

Baca Juga:  Ketika Dedi Mulyadi Bertemu Pria Keturunan Cina Pencinta Budaya Sunda, Apa Yang Terjadi?

“Peluru yang di tembakan WD bukan mengenai babi hutan, malah menyasar ke kaki Endang yang tengah duduk atau berjongkok di semak-semak,” jelas Matrius, saat menggelar Press Conferance di Aula Pengabdian, Mapolres Purwakarta, Kamis (25/7/2019).

Setelah mengetahui ada yang tertembak, Kapolres menambahkan, tersangka langsung membawa korban ke Puskesmas Darangdan. Namun, dikarenakan harus dirujuk ke rumah sakit, kemudian tersangka membawa korban ke rumah sakit Bayu Asih Purwakarta dan korban ditinggalkan begitu saja, dikarenakan faktor ekonomi.

Baca Juga:  Lebih Parah Dibandingkan di Kota, Banjir di Kabupaten Bekasi sampai 13 Kecamatan

“Kejadian tersebut terjadi pada 14 juni 2019 silam. Diketahui senjata rakitan tersebut bukan milik WD melainkan hasil meminjam dari DE (35) alias Jober warga Pasirangin, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, tambah Kapolres, pelaku penembakan dan pemilik senjata kini diamankan di Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Diskusi Dengan Japnas, Demiz Ajak Pengusaha Dorong Pembangunan Jawa Barat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang – undang darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 tentang senjata api atau pasal 360 ayat 1 KUHP.

”Kedua nya sudah kita amankan dan untuk WD ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan 5 tahun penjara, sementara DE alias Jober terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Matrius. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat