Ketua Umum GMDM, Jefri Tommy Tambayong mengatakan, dasar perlunya revisi itu oleh karena berkaca dari kasus-kasus yang seharusnya pemakai atau pecandu direhabilitasi ternyata tetap mendapatkan hukuman pidana akibat sistem hukum yang tumpang tindih.
Baca Juga:
Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba dan Miras
Polisi Hentikan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Millen Cyrus
Sementara, kondisi lembaga permasyarakatan semakin hari kian melebihi kapasitas dan yang menyedihkan lagi malah peredaran narkoba banyak yang dikendalikan dari dalam lapas.
"Kata pak Deputi Penindakan BNN, Irjen Pol Arman Depari, 75 persen kan peredaran narkoba di Indonesia kan dikendalikan dari dalam penjara," kata dia, Kamis (25/7/2019).
Oleh karena itu, jika para pengguna atau pecandu dijebloskan ke penjara dampak bukannya terbebas dari jeratan narkoba, tetapi malah semakin terjerumus lebih dalam yang semula hanya sebagai pemakai, kini terlibat dengan jaringan peredaran.
Halaman selanjutnya 1 2 3