Proses update data tersebut membutuhkan sistem yang aplicable dan sustainable, baik terkait Sistem Keuangan Desa atau SISKEUDES maupun Sistem Pembangunan Desa (SIPEDE). Dengan sistem tersebut kinerja dan kebijakan desa dapat terukur dan tercermin secara transparan, valid, dan akuntabel.
Baca Juga:
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Purwakarta Terancam Penjara Seumur Hidup
Selama 2020, Gus Menteri Sebut Telah Salurkan Rp 71.1 Triliun Dana Desa
Hal itu dikatakan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengumpulan dan Pengolahan Data IDM di Jogjakarta, Kamis (25/7/2019).
Taufik mengatakan, Indeks Desa Membangun haruslah mencerminkan fakta tentang progres perkembangan pembangunan di desa. Karena itu, dibutuhkan koordinasi dan konsolidasi semua pihak, baik Pemerintah Desa, Dinas PMD Kabupaten, Organisasi Perangkat Daerah, dan juga Pendamping Desa.
"Kita bangga dengan kinerja mereka selama ini, dan berterima kasih kepada Pendamping Desa yang telah berhasil menyajikan data dalam sistem SIPEDE sebagai salah satu data desa yang telah diakui oleh pihak lain, termasuk BPS," kata Taufik.
Halaman selanjutnya 1 2 3