Peringati HAN, 58 Anak di LPKA Bandung Dapat Remisi

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 58 anak yang menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung mendapat remisi. Remisi mulai dari 1 sampai 3 bulan tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN).

Kepala LPKA Kelas II Bandung, Sri Yanti menjelaskan remisi hari anak ini diberikan setiap Hari Anak Nasional (HAN). “Dari jumlah keseluruhan 140-an anak yang ada di sini, 58 mendapatkan remisi. Ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan,” jelas Sri Yanti, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:  Gelar Rapat Kabinet, Ini Sejumlah Keputusan Pemerintah Jelang Lebaran

Remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan. “Bagi anak yang baru masuk ke LPKA diberikan remisi satu bulan, sementara yang sudah 2 tahun diberikan remisi 3 bulan,” bebernya.

Baca Juga:  Polisi Labuhanbatu Tangkap Nelayan Tanjung Balai Bawa Sabu 60 Kg

Untuk yang mendapat remisi satu bulan ada 35 orang. Sementara sisanya, ada yang mendapatkan remisi 2 bulan dan 3 bulan. “Remisi dua bulan ada 8 orang dan yang mendapat remisi tiga bulan ada 15 orang,” ujarnya.

Mereka yang mendapatkan remisi ini berasal dari anak-anak yang terlibat berbagai masalah hukum mulai dari pidana asusila hingga ketertiban umum.

Baca Juga:  500 Orang Jalani Tes Cepat Covid-19 Di Stasiun Bogor, Ini Hasilnya

“Semuanya rata mendapatkan remisi dari berbagai kasus. Misal yang kasus asusila ada yang dapat, kemudian yang ketertiban umum juga ada yang dapat,” terangnya. Selain HAN 2019, para warga binaan anak ini juga akan menerima Remisi ketika 17 Agustus. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat