Komitmen Pemkot Bandung Tentang Ancaman Rokok Dipertanyakan

JABARNEWS | BANDUNG – Kota Bandung telah menerima penghargaan Kota Layak Anak predikat Nindya selama tiga tahun berturut-turut. Namun dan Yayasan Lentera Anak bersama Smoke Free Bandung mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam melindungi anak dari bahaya rokok.

“Penghargaan Kota Layak Anak predikat Nindya yang diterima Kota Bandung bukan hanya prestasi, melainkan juga amanah untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak yang menjadi harapan masa depan masyarakat Bandung,” kata pegiat Smoke Free Bandung Mohammad Haqqi melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:  Disporaparbud Purwakarta Ajak Milenial Jadi Garda Terdepan Ekonomi Kreatif Bangsa

Menurut Haqqi, penghargaan tersebut seharusnya menjadi komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam melindungi anak dari sasaran pemasaran industri rokok. Setelah adanya penyelenggaraan audisi bulutangkis yang disponsori industri rokok di kota tersebut.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Teken Perpres 85 Tahun 2020 Soal Kemendes PDTT

Pasalnya, kawasan tanpa rokok serta larangan segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok merupakan salah satu indikator dari Kabupaten/Kota Layak Anak.

Selain itu, Haqqi menilai audisi bulutangkis yang akan dimulai di Bandung pada Minggu (28/7/2019) tersebut juga melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut Pasal 8 Peraturan tersebut, setiap orang dilarang mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di seluruh kawasan tanpa rokok. Audisi tersebut direncanakan diadakan di Gedung Olahraga Komite Olahraga Nasional Indonesia (GOR KONI) Bandung.

Baca Juga:  Kalahkan Prancis Lewat Adu Penalti, Argentina Juara Piala Dunia 2022

“GOR KONI merupakan fasilitas olahraga yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok berdasarkan Pasal 5 Peraturan Wali Kota tentang Kawasan Tanpa Rokok,” tandasnya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat