Gelapkan Uang Investor, Wanita Asal Purwakarta Ditangkap Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang perempuan berinisial NN (42), warga Perum Bukit Soerya Residence Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta akhirnya di ciduk Satreskrim Polres Purwakarta, lantaran kasus penipuan dan gelapkan dana investor senilai hampir satu milyar rupiah.

Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, sejak tahun 1999, NN merupakan supervisor disalah satu perusahaan swasta ternama di Kabupaten Purwakarta.

Kemudian di tahun 2003 hingga saat ini tahun 2019, NN menjadi Vendor (penyuplai barang elektronik) di koperasi perusahaan tersebut.

Baca Juga:  78 Calon Kader Pengawasan Pemilu di Purwakarta Jalani Tes Wawancara

Sejak tahun 2003, kata Matrius, NN mulai menarik atau menggalang investasi dari karyawan, pensiunan karyawan dan luar perusahaan dengan jumlah jutaan hingga ratusan juta per orang dari sekitar 70 orang investor.

“Hingga akhirnya usaha investasi NN ini mulai kolaps dikarenakan adanya ketidakseimbangan antara pemasukan usaha vendor koperasi perusahaan dengan pemberian Fee ke beberapa investor. Dimana beberapa investor diberikan keuntungan sebesar 6 sampai 8 persen dari modal yang di investasikan. Padahal keuntungan dari koperasi hanya sekitar 4 persen,” jelas Kapolres, belum lama ini, di Mapolres Purwakarta, Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta.

Baca Juga:  Geledah DPRD Jabar, KPK Bawa Sejumlah Berkas Dari Ruangan Abdul Rozaq Muslim

Akibat tidak adanya keseimbangan tersebut, lanjut, NN melakukan upaya tambal sulam untuk menutup pengembalian modal dan bunga kepada para investor.

“Kasus tersebut terungkap, setelah beberapa korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Uang dari investor tidak dijadikan modal usaha sesungguhnya akan tetapi uang tersebut dibayarkan ke investor lainnya” jelasnya.

Baca Juga:  Kejam! Ibu Kandung di Depok Jual Anaknya Rp6 Juta ke ke Pria Asal Arab

Kapolres menjelaskan, pelaku di tangkap dengan beberapa barangbukti seperti sebelas kartu ATM dan puluhan lembar transaksi atau rekening koran serta satu buku anggaran dasar rumah tangga koperasi perusahaan.

“NN di jerat tindak pidana penipuan dan penggelapan undang undang KUHP pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat