Perhatian! Caleg Terpilih Wajib Menyampaikan LHKPN Jika Mau Dilantik

JABARNEWS | KARIKATUR – Berdasarkan peraturan KPU Nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilu, Caleg terpilih diwajibkan menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya keputusan KPU.

Baca Juga:  Masalah Batas Tanah Petani di Dairi Tikam Tetangga Hingga Tewas

Penyampaian LHKPN merupakan salah satu sarat wajib agar calon legislatif terpilih bisa dilantik.

Untuk saat ini sebanyak 45 caleg terpilih DPRD Purwakarta sudah menyampaikan LHKPN, tentunya hal tersebut dapat diikuti oleh daerah lainnya guna menciptakan wakil rakyat yang bersih dari korupsi. (Dod)

Baca Juga:  Berkunjung Ke Tempat Wisata Alam Curug Leuwi Lieuk Bogor

Jabar News | Berita Jawa Barat