KIP bersama Kemendesa PDTT akan Lakukan Monev Perki SLIP Desa

JABARNEWS | JAKARTA – Untuk memastikan pelayanan informasi publik di desa berjalan, dalam waktu dekat ini Kemendesa PDTT bersama Komisi Informasi Pusat (KIP) akan melakukan monitoring (Monev) Peraturan Komisi Informasi Standar Layanan Informasi Publik Desa (Perki Slip Desa).

Karena itu, bertempat di ruang rapat KIP di Jakarta, Jum’at sore (26/07/2019) dilangsungkan rapat persiapannya. Rapat sore itu dihadiri Wakil Ketua dan anggota Komisioner KIP, sedangkan dari Kemendesa dihadiri Kasi Pendampingan Desa Weldon K dan jajaran KN-PID dan KN-P3MD.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Targetkan Investasi Capai Rp6,8 Triliun di Tahun 2023

Ditemui usai mengikuti rapat, Lendy Wibowo mewakili Kemendesa PDTT dari Konsultan Nasional Program Inovasi Desa (KN-PID) mengatakan, rapat tersebut membahas rencana monev pelaksanaan keterbukaan informasi publik di desa.

“Tadi itu rapat dengan Komisi Informasi Pusat membahas rencana monev pelaksanaan keterbukaan informasi publik di desa,” Lendy.

Menurut Lendy, monev berfokus pada kriteria desa dengan dukungan regulasi, anggaran, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, kelompok peduli, serta sistem keterbukaan informasi di desa seiring terbitnya Perki Slip Desa.

Baca Juga:  Gawat! Warga Tebing Tinggi Krisis Air Bersih, Ternyata Ini Penyebabnya

Juga tak bisa diabaikan terkait peran-peran dukungan dari pemda. Mencari indeks optimum dari treatmen dan prakarsa desa menjadi PR yang menantang.

“Misalnya dukungan pemkab atas Sistem Informasi Desa yang seharusnya diperankan olehnya sesuai UU Desa,“ tambah pria asal Blitar ini.

Sementara itu, Nurul Hadi, salah satu Deputi KN-P3MD juga berpendapat senada. Menurutnya dengan adanya monev keterbukaan publik ini, secara tidak langsung, pihaknya juga dapat melihat hasil kinerja para pendamping profesional desa yang selama ini menjadi mitra dan teman kerja pemerintah dan masyarakat desa.

Baca Juga:  Dibonceng Kekasih, Perempuan Asal Serdang Bedagai Tewas Ditabrak Truk

“Harapan kita hasil monev tersebut nantinya dapat digunakan oleh pemerintah untuk membuat kebijakan strategik nasional khususnya menguatkan akses warga pada informasi publik,” jelas Nurul mengakhiri pendapatnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat