Senin Depan, Presiden Jokowi Tandatangani Amnesti untuk Baiq Nuril

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo akan menandatangani surat pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril, Senin (29/7/2019) mendatanag.

”(hari) Senin saya tandatangani. Kalau nggak (hari) Senin ya maksimal (hari) Selasa,” kata Presiden di Jakarta pada Jumat (26/7/2019) petang.

Jokowi menjelaskan dirinya akan mendalami perihal tersebut.

Sebelumnya Komisi III DPR RI juga telah menyetujui surat Presiden Jokowi terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk korban pelecehan yang merekam pembicaraan, Baiq Nuril.

Baca Juga:  Sempat Terganggu Imbas Banjir, Kini Jalur Kereta Api Stasiun Garut-Cibatu Kembali Normal

Rapat pleno Komisi III yang digelar pada Rabu (24/7/2019) menyepakati persetujuan itu.

Baiq Nuril adalah mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.

Baca Juga:  Ingin Berikan Rasa Aman pada Masyarakat, Ini Perintah Kapolres Purwakarta untuk Jajarannya

Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 namun PK itu juga ditolak.

Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. Baiq Nuril dan pengacaranya pun lalu memohonkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ngamuk, Galian Ilegal Ditemukan Buka Lagi

Presiden dapat memberikan amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Hukum dan HAM, namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat