Nekat Curi Motor Petani, Pria Asal Pasawahan Ditangkap Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Nekat mencuri motor milik petani, pria asal Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta ditangkap polisi.

Aksi pencurian dilakukan pelaku yang berinisial H (25) alias Ohang di kebun bambu, Kampung Margasari RT 007 RW 004, Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jumat (26/7/2019). 

Sepeda motor milik Didi Sarmedi (48) saat itu diparkir di tepi lahan kebun bambu.  

Saat kejadian, korban sedang  memanen padi disawah miliknya. Dia meninggalkan sepeda motornya di kebun bambu pukul 12.00 WIB, untuk melihat panen sawah miliknya, pada pukul 13.00 WIB, korban kebingungan mencari sepeda motornya yang tiba-tiba raib.

Didi Sarmedi, yang menjadi korban curanmor mengatakan, dirinya biasa memarkirkan motornya di kebun bambu jika hendak ke sawah. 

Baca Juga:  Ngebut di Jalan, Puluhan Ibu-ibu Pengajian di Tasikmalaya Nyaris Meregang Nyawa

“Saya ke sawah untuk panen, pas saya hendak pulang motor sudah hilang. Pas saya cari, ada orang yang bilang kalau motor saya di bawa lari oleh Ohang,” kata Didi, saat ditemui di Polsek Paswahan, Sabtu (27/7/2019). 

Mengetahui hal tersebut, lanjut dia, dirinya langsung melapor ke Polsek Pasawahan dan mengejar ke kediaman Ohang. 

“Saya langsung laporan ke Polsek Paswahan kalau motor saya di curi Ohang,” ucapnya. 

Ditempat yang sama, Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Kapolsek Paswahan, AKP Sutejo membenarkan peristiwa tersebut. 

Menurut Kapolsek, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut berhasil digagalkan setelah adanya informasi dari masyarakat, dan petugas kepolisian langsung bergerak cepat menanganinya.

Baca Juga:  FK-DKISIP Gelar Diskusi Nasional Terkait Pembentukan LAMSPAK

“Setelah mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Jenis kendaraan yang dicuri honda supra fit New dengan Nopol D-4497-FC,” kata Sutejo. 

Berdasarkan keterangan korban, aksi pencurian tersebut diketahui saudara Ipin yang memberitahukan kepada korban bahwa yang mengambil kendaraan miliknya adalah Ohang.

Setelah itu, korban bersama saksi menemui Ohang di rumahnya dan pada saat itu Ohang mengakui telah mengambil kendaraan milik korban dan kendaraan tersebut disimpan di rumah Solihin di Kampung Warungkadu, Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. 

“Korban bersama tersangka pergi menuju rumah Solihin untuk mengambil kendaraan tersebut, pada saat tersangka dan korban sampai dirumah Solihin tersangka langsung melarikan diri dan berhasil diamankan oleh masyarakat. Berkat kesigapan anggota kami korban yang sempat dihakimi massa berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Polsek Pasawahan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya. 

Baca Juga:  Pelaku Pengoplos LPG di Bogor Diancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Kapolsek Paswahan menambahkan,  Ohang merupakan residivis curanmor dengan modus yang sama. Pada tahun 2014 yang lalu diancaman 10 bulan penjara. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku ini merupakan residivis pencuri kendaraan yang diparkir di kebun,” jelasnya 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 atau 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

“Saya menghimbau, agar warga tidak sembrono menaruh kendaraan di sembarang tempat. Selain itu, kendaraan juga harus dikunci ganda agar aman dari pencurian,” tegasnya. (Gin

Jabar News | Berita Jawa Barat