Polsek Sumberjaya Tangkap Dua Warga Jambi

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberjaya, Polres Majalengka menangkap dua warga Jambi. Keduanya diduga telah mencuri uang milik tetangganya di sebuah koperasi di Desa Sepat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

‎”Dua warga Jambi bernisial WB dan PN. Mereka berdua telah mencuri ‎uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- ” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono melalui Kasubdit Humas Aipda Riyana, Minggu (28/7/2019).

Baca Juga:  Bantu UMKM Dan Korban PHK, Ade Yasin Gelontorkan Anggaran Puluhan Miliar

Riyana menambahkan aksi kedua pelaku ‎yakni di rumah kontrakan milik bu Elu, yang dijadikan kantor Koperasi KSU Berlin.

‎Kronologis bermula pada hari Kamis, 25 Juli 2019 diketahui sekira pukul 12.30 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curat) uang tunai sebesar Rp. 30.000.000.

Berdasarkan penuturan sejumlah saksi, waktu itu, seorang warga‎, Mintari pulang dari pasar Prapatan sekira pukul 12.30 wib dan masuk ke dalam rumah melalui pintu depan.

Baca Juga:  Waduh! Puluhan Rumah di Bantarkalong Tasikmalaya Rusak Akibat Pergerakan Tanah

“Setelah masuk, saksi pada saat ingin masuk kamarnya melihat gembok sudah dalam keadaan jebol, dan saksi masuk ke dalam kamar melihat sudah dalam keadaan acak-acakan. Setelah memeriksa ternyata uang tunai yang disimpan di dalam lemari plastik sudah tidak ada,” ungkapnya.

Baca Juga:  Terpilih Jadi Kapolri, Ini Delapan Komitmen Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

Kemudian saksi melaporkan hal tersebut ke Mapolsek. ‎Dan pada Sabtu (27/7/2019), pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penangkapan di rumah kontrakan di blok I RT 002 RW 001 Desa Sepat.

“Pada saat ditangkap ke dua tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 8.980.000,” ucapnya. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat