Pedagang Pempek di Kota Ini Dikenakan Pajak

JABARNEWS | PALEMBANG – Dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengklasifikasikan pedagang pempek dan makanan lainnya yang dikenakan pajak.

“Pengenaan pajak bagi pedagang ada klasifikasinya, tidak disamaratakan,” kata Staf Khusus Wali Kota Palembang Bidang Industri dan Ekonomi Kreatif, Herlan Asfiudin di Palembang, Minggu (28/7/2019).

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Hati-hati Dengan Covid-19, Semua Pakai Masker

Pedagang pempek dan makanan lainnya yang dikenakan pajak bukannya kelas warung yang ada di kawasan permukiman penduduk.

“Pedagang yang kelasnya restoran dengan pendapatan mencapai puluhan hingga ratusan juta setiap bulannya yang dikenakan pajak, sementara kelas warung yang hasilnya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak dikenakan pajak,” ujarnya.

Baca Juga:  Sekda Jabar: Musrenbang RPJPD 2025-2045 Jadi Pertaruhan Karena Ada Bonus Demografi

Pedagang kecil tidak akan dibebani pajak, mereka justru dibantu dan didorong untuk tumbuh serta berkembang menjadi besar.

Untuk membantu pedagang kecil, Pemkot Palembang mengalokasikan dana miliaran rupiah setiap tahun yang bisa digunakan untuk tambahan modal dan pengembangan usaha.

Kebijakan mengenakan pajak bagi pedagang makanan khas daerah diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat.

Baca Juga:  Desus 88 Temukan Bendera ISIS saat Penggeledahan Teroris di Bekasi

Pemkot berupaya mencari sumber PAD tanpa membebani masyarakat, dengan memaksimalkan pendapatan daerah dapat mendukung pendanaan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan warga di Bumi Sriwijaya ini, kata Herlan yang juga Ketua PHRI Sumsel itu. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat