JABARNEWS | PURWAKARTA – Adanya laporan beberapa orang tua murid SD Negeri di Kabupaten Garut, yang mengeluhkan adanya pembelian buku pelajaran dengan harga hampir Rp. 1 juta, direspon Kadisdik Kabupaten Garut, Totong.
Kadisdik mengingatkan jangan sampai pihak sekolah menjual buku-buku pelajaran secara paksa kepada murid. Menurutnya, pemerintah telah mengalokasikan dana pendidikan 20 persen yang dialokasikan untuk buku paket, sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar di Sekolah.
Pelarangan menjual buku pelajaran secara wajib kepada siswa, telah diatur sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nomor 75, tentang Komite Sekolah yang didalamnya membahas pelarangan menjual buku kepada murid. (Dod)
Jabar News | Berita Jawa Barat