Kejari Didorong Keluarkan Sprindik Baru Korupsi DPRD Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejari Purwakarta didorong untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap pimpinan dan anggota DPRD Purwakarta atas dugaan korupsi pada anggaran kegiatan DPRD Purwakarta tahun 2016. 

Hal tersebut sesuai arahan Ketua Majelis Hakim, Sudira, yang memimpin jalannya persidangan perkara korupsi DPRD Purwakarta di Pengadilan Tipikor, Bandung pada Rabu (30/1/2019) lalu.

Dalam persidangan itu hakim menyatakan Jaksa harus mengembangkan pengakuan Ketua DPRD Purwakarta Sarip Hidayat sebagai saksi. Dimana Sarip mengakui telah menandatangan Surat Perintah Bintek saat dicecar pertanyaan Jaksa dan Hakim Marsidin Nawawi.

Baca Juga:  Geger Penemuan Mayat Perempuan Penuh Bercak Darah di Pangandaran, Kepalanya Ditutup Plastik

“Kita ingin pihak Kejari keluarkan Sprindik baru untuk mengembangkan pengakuan Sarip sebagai saksi, sesuai arahan Ketua Majelis Hakim, Sudira, yang memimpin jalannya persidangan,” kata salah satu Tokoh Masyarakat, Iwan Torana usai Silaturahmi dengan Kepala Kejari Purwakarta, di Kantor Kejari Purwakarta di Jalan Siliwangi, Senin (29/7/2019).

Pria yang akrab disapa Kang Itor tersebut menjelaskan, dari keterangan pihak Kejaksaan, secara tersirat, pasca putusan PN Tipikor Bandung yang menjebloskan dua terdakwa kasus SPPD fiktif DPRD Purwakarta, tidak ada lagi langkah Kejari setempat untuk mengungkap kembali keterlibatan para anggota dewan yang menyababkan kerugian negara sebanyak Rp 2,4 miliar itu.

Baca Juga:  Jalan Penghubung di Dawuan Subang Ambrol, Kendaraan Besar Tak Bisa Melintas

“Sementara dalam fakta persidangan, kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar itu sebagian mengalir ke 45 Anggota DPRD Purwakarta. Hal ini jelas-jelas mengusik rasa keadilan,” kata Kang Itor.

Sementara itu, Kajari Purwakarta, Syahpuan mengatakan belum ada pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh perkara korupsi DPRD Purwakarta kepada Kejari Purwakarta sebagai eksekutor.

Secara hukum, sebagai eksekutor, sebelum kerugian negara itu disetorkan ke kas, sebelumnya harus dieksekusi dulu jaksa sebagai eksekutor.

Baca Juga:  Blanko KTP-el di Cimahi Hanya Cukup untuk Sebulan ke Depan

“Tapi pada prakteknya, sebelum perkara ini bergulir, salah satu terpidana telah mengembalikan uang sebesar Rp 180 juta ke kas Pemda Purwakarta,” kata Syahpuan.

Dalam kesempatan tersebut, Syahpuan juga menceritakan latar belakang penanganan kasus SPPD fiktif di DPRD Purwakarta, menurutnya, selama hampir tujuh bulan menangani dua terdakwa yang telah divonis.

“Dari pemeriksaan kedua terdakwa, tak ada pengakuan keterlibatan para anggota dewan,” ujarnya. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat