Warga Majalengka Pertanyakan Penyelesaian Lahan Tol Cipali

JABARNEWS | MAJALENGKA – Sebagian warga Desa Surawangi, Jatisura dan Jatiwangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka hanya bisa mengelus dada. Pasalnya, sebagian besar pemilik lahan yang terkena imbas pembangunan Tol Cipali di wilayah itu, telah menerima pembebasan lahannya, jauh sebelum tol tersebut dibangun antara tahun 2013, 2014 dan 2015.

Sementara, berdasarkan penuturan warga terdampak Cipali, yang ditemui di jembatan layang Surawangi, di atas rest area KM 166, masih ada ‎puluhan warga yang belum menerima ganti rugi pembebasan lahan itu. Mereka hanya bisa menyaksikan petugas dari Pengadilan, Aparat Kepolisian dan tim yang tergabung mengecek ulang lokasi tanah mana saja yang belum dibayar.

Salah seorang warga Jatiwangi yang ditemui di fly over Surawangi-Jatiwangi, Ilah (47) mengatakan pihaknya sudah menghadapi berkali-kali sidang di untuk memperjuangkan hak tanahnya supaya dihargai dengan harga saat ini.

“Saya menolak karena harga yang ditawarkan pemerintah begitu rendah dulu itu. Hanya Rp. 18 sampai 20 ribu permeter persegi. Itu keterlaluan, sehingga saya dan warga lain yang sepakat, tetap menolak.” ungkapnya kepada Jabarnews.com, Senin (29/7/2019), sambil mengatakan bahwa mereka sudah berada di sana sejak pukul 09.00 pagi.

Baca Juga:  Antusiasnya Mahasiswa Ikuti Imunisasi Difteri

‎Ilah menambahkan pihaknya mengaku tidak tahu lagi harus bagaimana. Mengingat lebih dari 11 kali sidang, dan diberi kesempatan untuk dua kali sidang lagi.

“Setelah itu saya gak tau lagi. Kami ini orang kecil, kami hanya minta keadilan, menuntut supaya harga ganti untung lebih besar. Supaya bisa kembali kami gunakan untuk membeli tanah baru.” ungkapnya.

‎Warga Jatiwangi lainnya, yang senasib, Iin Wasrini membenarkan bahwa terkait ganti rugi lahan miliknya karena digunakan untuk Tol Cipali, ia bersama 47 warga sepakat menolak pembayaran yang sangat rendah. Ia dan rekan-rekan lain sebetulnya sudah sering melakukan aksi demonstrasi, namun tak pernah dilirik dan direspon maupun dipenuhi tuntutannya, yakni lahannya ingin dihargai tinggi.

Baca Juga:  Bulu Mata Rontok Jadi Pertanda Ada yang Kangen? Begini Kata dr. Nadia Alaydrus

“Harga cabe saja sekarang mahal. Sangat wajar dan masuk akal jika harga tanah kami, yang terlintasi tol Cipali ini kami hargai cukup tinggi.” ungkapnya.

Warga senasib lainnya, yang sepertinya sudah sepuh, Karsih (64) mengatakan hal serupa. Ia dan puluhan warga yang belum menerima ganti rugi lahan Cipali hanya menuntut harga tertinggi.

“Hati kami masih belum ikhlas. Lahan kami sudah dipakai. Sudah berdiri tol Cipali. Ribuan kendaraan lewat. Kalau ada banyak kecelakaan, mungkin itu hati kami yang tidak ikhlas. Kami tidak mendoakan yang jelek-jelek, tapi jujur hati kami belum ikhlas,” ungkapnya.

Bahkan, warga lainnya yang juga vokal, Eka Kamila mengatakan hingga saat ini lahannya yang sudah terlibas tol Cipali di titik Surawangi itu, nilai tagihan SPPT untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) masih harus dibayar oleh dirinya dan suaminya.

“Dan kami juga masih harus bayar PBB‎ setiap tahunnya. Cukup besar yakni 1,5 juta. Sementara tanah kami sudah dipakai Cipali. Mana keadilan di negeri ini?” ujarnya secara retoris.

Baca Juga:  CBN Siapkan 500.000 Jaringan Internet Fiber di Jawa Barat

‎Warga lainnya, kali ini warga Dawuan yang juga tanahnya terlibas Cipali, Fahmi mengatakan sepengetahuannya, di wilayah Majalengka yang belum menerima pembayaran Cipali itu ada sekitar 47 orang.

“Luasnya saya lupa, tapi saya heran juga. Sempat mengikuti beberapa sidang, itu berkurang seribu meter persegi dari jumlah total luas lahan orangtua saya seluas 3,5 ribu. Versi pemerintah lahan kami hanya 2,5 ribu.‎ Itu kemana yang seribu meternya.” ujarnya, saat bertemu di Majalengka.

Hanya saja, hingga berita ini ditulis, dari pihak aparat‎, termasuk dari Pengadilan belum ada yang bersedia diwawancara. Padahal, wartawan jabarnews.com bersama tiga wartawan televisi, satu orang wartawan radar dan satu orang wartawan tribun jabar sudah menunggu dari jam 13.00 sampai pukul 14.45 WIB di kantor Pengadilan Negeri Majalengka. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat