Pemuda Plered Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pemuda warga Desa Cibogohilir, Kecamatan Plered, Purwakarta diamankan jajaran Polsek Plered, Polres Purwakarta, karena diduga sebagai pelaku penganiayaan, Minggu (28/7/2019) dini hari.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Empangsari Desa Plered, Kecamatan Plered, Purwakarta, persisnya di Lapangan Asem depan Kantor Desa Plered, Purwakarta.

Kapolsek Plered, Kompol Slamet Harijanto, melalui Panit 2 Reskrim Polsek Plered, Aiptu Dadan Sulasmana mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban HJ (20), pihaknya bergegas mengamankan tersangka berinisial ES (23) yang tengah asik nongkrong di tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Empangsari Desa Plered, Kecamatan Plered, Purwakarta, Minggu (28/7/2019) dini hari.

Baca Juga:  PNS Boleh Poligami, Pahami Ini Syarat dan Ketentuannya

“Peristiwa terjadi ketika korban hendak mengantar seorang temanya, lalu tiba-tiba pelaku datang menghampiri dan menuduh korban melakukan penganiayaan terhadap teman pelaku di depan Kantor Kecamatan Plered,” jelas Dadan, saat ditemui di Mapolsek Plered, Senin (29/7/2019).

Baca Juga:  Longsor, Jalur Singajaya - Garut Lumpuh

Akibat peristwa tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian pelipis dan bagian wajah serta kepala.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya memukul HJ kurang lebih 5 kali, pukulan tersebut mengenai bagian muka dan kepala korban. Sehingga mengakibatkan luka memar pada bagian mata kanan dan pelipis korban serta bagian belakang kepala korban mengalami benjol,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, kata Dadan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian saat hendak menangkapnya.

Baca Juga:  Tahun Ini, Jumlah Desa Mandiri di Jabar Meningkat Dua Kali Lipat

“Dengan kesigapan anggota Polsek Plered pada akhirnya kami berhasil mengamankan sekaligus membawa pelaku ke Mapolsek Plered,”ucapnya.

Untuk barang bukti, petugas telah mengamankan selembar kwitansi pengobatan korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus meringkuk di sel tahanan Polsek Plered, tersangka terancam hukuman 4 Tahun Penjara. Pelaku terancam 351 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 Tahun Penjara,” ujarnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat