JABARNEWS | KARIKATUR – Presiden Joko Widodo resmi memberikan amnesti bagi terdakwa kasus ITE, Baiq Nuril Maknun, dengan sudah ditandatanganinya Kepres amnesti untuk Baiq Nuril pada hari Senin (29/7/2019).
Rasa syukur diucapkan Aziz Fauzi pengacara Baiq Nuril, terkait penandatanganan tersebut. Pihaknya berterima kasih kepada Presiden, DPR, dan semua pihak yang menyuarakan keadilan untuk ibu Nuril.
Menurut Fauzi, hal tersebut merupakan kabar gembira bagi siapapun yang selama ini menyuarakan keadilan.
Sebelumnya Nuril diputuskan bersalah oleh MA, terkait Nuril yang dianggap mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapan dengan mantan atasannya saat menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram. (Dod)
Jabar News | Berita Jawa Barat