"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto), mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (29/7/2019).
Baca Juga:
Cari Mobil Mulai dari Rp12 Juta, Ikuti Lelang Kendaraan Ini
Pemkab Bandung Barat Batasi Pelayanan bagi Tamu, Ini Alasannya
Bartholomeus Toto diduga memberikan uang Rp10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk mengurus sejumlah perizinan.
Konstruksi perkara tersebut adalah PT. Lippo Cikarang berencana membangun kawasan pemukiman di wilayah Kabupaten Bekasi dengan luas sekitar 438 hektare yang akan dilaksanakan dalam 3 tahap.
Sebelum pembangunan tahap l dengan luas 143 hektare dilakukan diperlukan perizinan: (1) Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), (2) Izin Prinsip Penanaman modal dalam negeri, (3) Izin Lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Halaman selanjutnya 1 2 3 4 5 6