Tiga Sumber Air Baku di Bekasi Kekeringan

JABARNEWS | BEKASI – Tiga sumber air baku di Kabupaten Bekasi mengalami kekeringan, pasca kekeringan yang terjadi beberapa bulan terakhir ini. Imbasnya, pasokan air untuk warga di kabupaten tersebut mulai berkurang.

“Ketiga air baku yang mengalami kekeringan itu berada di Kecamatan Sukatani, Tarumajaya, dan Cibarusah, yakni Kali Cipamingkis dan dua sumber di Kali Cibe’et. Debit air baku di tiga wilayah itu semakin berkurang sejak musim kemarau ini,” kata Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim di Cikarang, Senin (29/7/2019).

Selain debit sumber air baku semakin mengering, di wilayah Sukatani terjadi pencemaran limbah dari rumah pemotongan hewan‎ (RPH). Saat ini pihaknya meminta pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan limbah dengan meminta rumah pemotongan hewan tidak langsung membuang darah hewan ke sungai tersebut.

Baca Juga:  Kode Redeem CODM 30 Juli 2022, Dapatkan Loot Crate Gratis

Usep menjelaskan, produksi air bersih di ketiga wilayah tersebut semakin berkurang. Saat ini, sumber air baku PDAM Tirta Bhagasasi lebih banyak mengandalkan air baku dari Kalimalang. Padahal air baku Kalimalang ini juga digunakan untuk PDAM di DKI Jakarta, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi serta beberapa perusahaan di kawasan industri.

Keterbatasan air baku ini yang membuat PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi hanya mampu melayani 60 persen warga Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi hingga 2023 mendatang. Untuk menambah pelayanan itu, perusahaan pelat merah milik Kabupaten Bekasi tersebut membutuhkan penyertaan modal sebesar Rp1,3 triliun.

Baca Juga:  Tol Cipali Masih Diberlakukan One Way

“Target kami hingga 2023 hanya mampu diproyeksikan untuk melayani 60 persen masyarakat Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi,” ungkapnya.

Apalagi penyertaan modal dari Kabupaten Bekasi terbentur aturan yang seharusnya mendapatkan modal Rp250 miliar namun hanya mendapatkan Rp80 miliar di tahun ini.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Dharmansah menegaskan penyertaan modal PDAM sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi.

“Dalam aturan sudah tertuang jelas, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, tinggal ‎dipenuhi saja persyaratan-persyaratan itu,” katanya.

Baca Juga:  Viral Video Asusila Gadis Pramuka Beredar di Tasikmalaya

Menurutnya, nilai penyertaan modal tergantung kemampuan keuangan daerah‎ namun di sisi lain hingga 2023 mendatang, PDAM harus bisa melayani lebih 60 persen kebutuhan air bersih masyarakat Bekasi.

“Target untuk dapat melayani semua masyarakat merupakan pekerjaan rumah jangka panjang, tidak bisa dalam waktu singkat,” ujarnya.

Dia menambahkan, kekeringan yang tiap tahun kerap terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi bagian Selatan seperti Cibarusah, Bojongmangu, dan Cikarang Pusat memang menjadi prioritas penyediaan air bersih.

“Untuk wilayah Selatan, memang didorong untuk membangun pipanisasi air bersih PDAM dan juga untuk pemasangan instalasi bagi masyarakat,” kata Yudhi.(Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat