Aduuh! Sekda Jabar Menjadi Tersangka

JABARNEWS | KARIKATUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta.

Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pembahasan subtansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017.

Baca Juga:  Serial Drama Layangan Putus Tayang di Televisi, Catat Tanggal Mainnya

Iwa diduga meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta. Nama Iwa Karniwa pertama disebut Mantan Bupati Bekasi Non Aktif, Neneng Hasanah yang juga terlibat kasus Meikarta.

Baca Juga:  Ini Alasanya Kenapa Harga Platinum Lebih Mahal Dari Emas

Dalam persidangan sebelumnya disebutkan, Iwa menerima uang dari Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat kepala bidang penataan ruang dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Neneng menyebut permintaan tersebut terkait Pilgub Jabar.

Iwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undanf nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dod)

Baca Juga:  BNN Tasikmalaya Butuh Penyidik Dan Anggaran

Jabar News | Berita Jawa Barat