Ridwan Kamil Segera Temui Sekda Jabar Terkait Kasus Korupsi

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah ditetapkannya tersangka Sekertaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa mengenai kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berencana segera menemui Iwa Karniwa.

“Saya akan bertanya kepada yang bersangkutan dengan situasi hukumnya,” kata pria yang akrab disapa Emil itu di Bandung, Senin (29/7/2019) malam.

Walaupun sudah mendengar kabar tentang penetapan tersangka Iwa oleh KPK, menurutnya ia akan memperdalam informasi itu lebih lanjut agar informasi yang disampaikan dapat lebih jelas.

Baca Juga:  Keramik Plered Makin Diminati, Disperindagkop Targetkan Regenerasi

“Sekarang saya belum mendapat informasi valid yang sifatnya langsung, kalau bisa besok (sudah dapat informasi),” kata dia.

Sementara itu, hingga kini masih belum ada keterangan langsung dari Iwa terkait statusnya yang kini menjadi tersangka. Berdasarkan pengakuan satpam di rumah dinasnya yang berada di Jalan Aria Jipang, Kota Bandung, saat ini Iwa tidak ada di lokasi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Iwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta. Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Pagi Ini, Samosir dan Nias Barat Diguncang Gempa Empat Kali

“Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 hingga sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

Baca Juga:  Pemkab Ciamis Bakal Black List Pengembang Yang Wanprestasi

Atas perbuatannya Iwa Karniwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat