Duh.. Oknum Rutan Cipinang Terciduk Selundupkan Narkoba

JABARNEWS | JAKARTA – Pria berinisial SA, seorang petugas dapur di Rutan Cipinang, Jakarta Timur ditangkap petugas lantaran terciduk menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 25 gram ke dalam rutan.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang Oga G. Darmawan menjelaskan penangkapan itu terjadi saat SA akan masuk ke dalam rutan melalui pintu P2U pada Minggu (28/7) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Saat itu SA membawa satu kantong plastik yang berisikan dua kotak susu berwarna kuning,” kata Oga dalam keterangannya, Senin (29/7/2019).

Baca Juga:  Ribuan Warga Akan Serbu GBLA Dalam Aksi Bebersih Bandung

Awalnya petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap SA. Pemindaian barang yang dibawa SA juga dilakukan menggunakan x-ray. Saat pemindaian, petugas menemukan benda mencurigakan dalam plastik yang dibawa oleh SA.

Petugas kemudian memeriksa barang bawaan milik SA secara langsung. “Ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk yang diduga narkoba jenis sabu,” ujar Oga.

Setelahnya, lanjut Oga, petugas langsung mengamankan barang bukti berupa telepon seluler, bungkusan kecil berisi serbuk putih dan kotak susu. Selain itu, lanjutnya, petugas juga langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk memproses hukum SA.

Baca Juga:  Anak Rhoma Irama Kembali Dipanggil KPK Soal Korupsi Proyek Infrastruktur PUPR Banjar

“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Oga.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengapresiasi kinerja petugas rutan yang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu itu.

“Kami mengapresiasi kinerja petugas di Rutan Kelas I Cipinang yang berani untuk menggagalkan penyelundupan barang terlarang tersebut yang dilakukan oleh sesama petugas,” tutur Sri.

Baca Juga:  Menkes Buka Peluang Perusahaan Bisa Gelar Vaksinasi Covid-19 Mandiri

Meski begitu, lanjutnya, insiden tersebut menjadi tamparan keras bagi pihaknya dalam upaya penyelenggaran pemasyarakatan.

Sri menyerahkan proses hukum SA kepada Polres Jakarta Timur, dan Sri mengaku tak segan memberikan hukuman disiplin yang tegas terhadap SA.

“Hukuman disiplin berupa pemberhentian akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah oleh pengadilan,” katanya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat