Pemkot Bekasi Gusur Bangunan Liar di Perumahan Bumi Rawa Tembaga

JABARNEWS | BEKASI – Dianggap melanggar Perda Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi menggusur hampir 100 bangunan liar milik warga yang bermukim di Perumahan Bumi Rawa Tembaga, Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011, Jakasampurna, Bekasi Barat.

Meski warga sekitar mengecam keras penggusuran tersebut yang dinilai penuh kejanggalan dan sarat kepentingan kapitalis. Satu unit beko dengan leluasa menggerus rumah-rumah semi permanen yang sudah puluhan tahun sebagai tempat tinggak warga.

Warga menolak digusur karena menganggap tak pernah diberikan sosialisasi oleh pemerintah. Mereka hanya menerima surat peringatan yang diedarkan tak sampai satu bulan dari tenggat penggusuran pemerintah.

Baca Juga:  Pramuka Jabar Juara, Ini Pesan Gubernur Emil

“Ada kejanggalan dalam proses penggusuran tersebut. Seperti tidak adanya sosialisasi kepada warga sebelumnya. SP (surat peringatan) 1 sampai 3 turun dalam waktu sangat cepat, sekitar 3 minggu” ujar R.Siregar salah satu warga

Beberapa hari berikutnya turun Surat Pembongkaran. Alasan utamanya karena melanggar Perda Kota Bekasi. Padahal warga sudah tinggal lama, belasan hingga lebih dari 30 tahun.

Sementara itu Ricky salah satu warga yang menolak penggusuran menyatakan bahwa warga tak pernah diajak bicara oleh pemerintah. Pada dasarnya, lanjut Ricky, warga ingin berdiskusi untuk mengetahui duduk perkara penggusuran karena tanah yang ditempati 57 KK itu diklaim milik negara.

Baca Juga:  Pasangan 'Hebring', Yossi-Aries Resmi Daftar ke KPU Kota Bandung

Ricky mengklaim bahwa warga sudah pernah mengajukan permohonan audiensi, namun Pemerintah Kota Bekasi bergeming.

“Pemkot termasuk Dinas Tata Ruang tak menggubris hal itu. Kejanggalan lainnya, rencana untuk normalisasi sungai yang lebarnya 2-3 meter, tapi anehnya malah harus menggusur semua bangunan” ujar Ricky

Hal itu jelas menyimpang karena normalisasi itu tak masuk akal. Sebab, mestinya normalisasi itu harus dimulai dari ujung pemukiman yaitu dari bangunan Pura, Gereja Kristen Jawa, dan perumahan Jatisari yang juga melintasi pinggiran kali kecil. Hal lainnya yaitu sarat kepentingan kapitalis. Pasalnya ada bangunan tembok, jalan akses masuk, jembatan dan trafo listrik di perumahan baru, Perumahan Casaalaia yang jelas sejajar dengan rumah warga namun tidak termasuk daftar bangunan yang bakal digusur.

Baca Juga:  Polres Bandung Bongkar Peredaran Narkoba Di Lapas Jelekong

Selain warga, penolakan ini didukung para aktivis, organiasi mahasiswa PMII, hingga Pemuda Pancasila. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat