Di Bogor Ada Kuburan Massal Bus Transjakarta

JABARNEWS | BOGOR – Ada dua lahan yang tampak seperti kuburan bus-bus Transjakarta yang terbengkalai yakni di pinggir Jalan Raya Dramaga, Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, tetapi juga ada di lahan milik Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Bus-bus itu tampak tak terurus. Di setiap sudut badan bus terlihat bagian-bagian yang sudah mengelupas dan karatan. Rumput liar menjalar di badan bus tersebut.

Bus Transjakarta yang kini teronggok begitu di Bogor dan Ciputat merupakan hasil dari pengadaan bus Transjakarta asal Tiongkok yang bermasalah pada era Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Udar Pristono, yaitu pada 2013.

Bila di Bogor ada sekitar 300 unit Transjakarta yang tidak pernah dipakai, maka di Perum PPD Ciputat hanya ada sekitar 15 unit saja.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan belum mau memberikan komentar mengenai ratusan bus Transjakarta yang mangkrak di Bogor dan Ciputat. Begitu juga dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menggugat pengembang bus-bus Transjakarta tersebut karena belum mengembalikan uang muka (down payment-DP) bus sebesar 20 persen, Anies Baswedan tak mau komentar lebih banyak.

“Nanti dulu, itu lagi dikaji. Kajiannya sudah hampir selesai. Kalau sudah selesai kita kabarin,” kata Anies Baswedan seusai meresmikan dua GOR di Rorotan, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Siap Pimpin Demo Tenaga Honorer di Jakarta

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo menerangkan, bus-bus Transjakarta yang ada di Dramaga, Bogor dan Ciputat merupakan bagian dari pengadaan bus 2013 yang menyeret mantan kepala Dishub DKI ke jalur hukum.

“Iya, itu semuanya bus pengadaan 2013,” kata Syafrin Liputo.

Di tempat terpisah, Senior Manager Humas, Sekretariat dan Protokoler PT Inka, Hartono mengatakan belasan bus Transjakarta yang berada di lahan Perum PPD Ciputat adalah milik dari PT Industri Kereta Api Indonesia (Inka).

“Selama ini belum ada serah terima. Jadi secara aset memang masih milik Inka. Dan iya, tahun 2013,” kata Hartono.

Tidak hanya itu, PT Inka juga belum menerima pembatalan kontrak dari pihak Pemprov DKI karena saat ini masih dalam proses penyelesaian.

“Jadi pembatalan kontraknya yang seperti apa, kita kan masih belum menerima pembatalannya. Makanya ini masih dalam proses penyelesaian. Kalau melihat ini sih kayaknya dibatalkan (kontraknya). Tetapi pembatalan yang secara hukum sama-sama ini seperti apa. Karena kalau dibatalkan, masing-masing ada kewajibannya,” jelas Hartono.

Proses pembatalan kontrak, lanjut Hartono, pihaknya masih meminta opini legal untuk mengamankan jalannya pembatalan kontrak. “Kalau mau dibatalkan kan harus aman juga. Supaya enggak ada yang dirugikan. Kita harus ada semacam opini-opini legal yang kita harapkan dapat mengamankan pembatalan,” terang Hartono.

Baca Juga:  Waspada Serangan Ransomware Petya

Pemprov DKI, lanjutnya, telah membayarkan uang DP sebesar 20 persen dari nilai pengadaan bus sebanyak 36 unit. “Namun, persisnya lagi berapa harus dicek lagi,” ujar Hartono.

Karena masih menunggu penyelesaian kontrak, maka Hartono belum bisa memastikan nasib bus milik PT Inka yang saat terbengkalai. “Kami menunggu penyelesaian kontraknya mau seperti apa,” tutur Hartono.

Bus-bus tersebut sudah dititipkan PT Inka ke lahan Perum PPD Ciputat sejak 2013, karena saat itu bus-bus sudah siap dan langsung dikirimkan ke Pemprov DKI. Namun, pengadaan bus tersebut dinilai bermasalah oleh Kejaksaan Agung.

“Begitu kita sudah siap kan kita kirim, karena kalau enggak kita kirim kan kita salah juga. Tetapi karena barang belum diserahterimakan, ya akhirnya kami menitipkan bus-bus itu di sana,” ungkap Hartono.

Seperti diketahui, pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 ada sebanyak 656 unit. Terdiri dari 132 unit bus gandeng (articulated bus), 178 unit single bus dan 346 unit bus sedang.

Untuk articulated bus dibagi menjadi lima paket, single bus menjadi lima paket dan medium bus menjadi empat paket.

Baca Juga:  PT Jaserindo Purwakarta Gelar Family Gathering

Dalam perkembangannya, karena dinilai bermasalah, Pemprov DKI memutuskan kontrak dua paket articulated bus sebanyak 42 unit, tiga paket single bus sebanyak 107 unit dan tiga paket medium bus sebanyak 222 unit. Jadi total pemutusan kontrak sebanyak delapan paket dengan jumlah bus sebanyak 371 unit.

Kemudian yang masuk dalam gugatan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ada 13 paket dengan total jumlah bus sebanyak 160 unit bus dan nilai gugatan sebesar Rp 130 miliar.

Dan paket pengadaan bus yang sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI ada sebanyak empat paket dengan total jumlah bus sebanyak 125 bus. Terdiri dari, tiga paket pengadaan articulated bus sebanyak 89 unit telah dibayarkan sebesar Rp 322,95 miliar.

Terhadap unit bus yang sudah dibayarkan telah dicatatkan sebagai aset Dishub DKI Jakarta. Aset tersebut sudah dioperasikan oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Bahkan aset itu sudah dilakukan inventarisasi dan appraisal oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI karena ada rencana pemberian penyertaan modal Pemprov DKI kepada PT Transjakarta. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat