Iwa Karniwa: Biarkan Proses Hukum yang Menentukan

JABARNEWS | BANDUNG – Sekda Proinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa akhirnya angkat bicara terhadap kasus yang menimpa dirinya. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta pada Senin (29/7) malam.

“Atas penetapan status tersangka pada saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, saya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan,” ujar Iwa dalam pernyataan resminya, Selasa (20/7/2019)

Baca Juga:  Gereja Katolik Di Nigeria Diserang Kelompok Bersenjata, 50 Orang Dilaporkan Tewas

Iwa mengatakan, dia akan menaati, mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggungjawab. Ia juga menyebut akan turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Tak Pakai Eyeliner Tapi Ingin Mata Tampak Lebih Besar, Ini Caranya

“Saya menghormati penetapan ini sebagai proses saya memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dasar tersebut Iwa menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. (Rnu)

Baca Juga:  Akhir Pekan Ini, 50 Ribu Buruh Bakal Lakukan Aksi Tuntut Dua Hal Ini

Jabar News | Berita Jawa Barat