Tangkuban Parahu Dibuka Untuk Wisata Mulai 1 Agustus

JABARNEWS | BANDUNG – Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu diperbolehkan dibuka dengan kembali menarik wisatawan pada Kamis, 1 Agustus 2019 mendatang setelah sempat ditutup akibat erupsi yang terjadi Jumat (26/7/2019).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan hal tersebut merupakan hasil rapat bersama berbagai pihak. Namun untuk dibuka, objek wisata itu perlu memenuhi syarat perbaikan sistem evakuasi kebencanaan, Selasa (30/7/2019).

“Intinya Kamis pagi bisa dibuka dengan syarat perbaikan sistem evakuasi, harus diperlihatkan besok,” kata Ridwan.

Selain itu, menurut dia, harus ada kordinasi khusus antara Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) wilayah sekitar dengan pengelola TWA Gunung Tangkuban Parahu agar dapat segera bertindak jika terjadi hal-hal yang dapat membahayakan.

Baca Juga:  Sah, Harga BBM Kembali Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya

“Kalau ada apa-apa jangan sampai tidak tahu (Muspida), dan tahunya hanya dari video yang beredar,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Graha Rani Putra Persada (pengelola TWA Tangkuban Parahu), Putra Kaban menyebut pihaknya akan segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk antisipasi bencana.

“Sebenarnya sudah ada jalur evakuasi, besok kami melaporkan lagi ini untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) di Tangkuban Parahu jelas, SOP mitigasi jelas, kami tidak akan main-main,” kata Kaban.

Baca Juga:  Jabarnews Resmi Jadi Media Partner Indonesia Idol 2023, Ajak Penyanyi Muda di Jawa Barat Berkancah di Tingkat Nasional

Pascaerupsi pada Jumat lalu (26/7/2019), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menetapkan Gunung Tangkuban Parahu pada status Level I (Normal).

Gunung dengan ketinggian 2.084 m dpl tersebut mengalami erupsi yang bersifat freatik. Erupsi yang terjadi sekitar pukul 15.48 WIB itu terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 50 mm (overscale) dan durasi kurang lebih 5 menit 30 detik.

Hingga kini, Selasa (30/7) seismograf Pos Pengamatan Gunung Api Tangkuban Parahu masih menunjukan adanya tremor menerus (microtremor) yang terekam menurun dengan amplitudo dominan 1 milimeter.

Baca Juga:  Di Sini Bisa Umroh Sambil Belajar Sejarah

Pada status tersebut PVMBG masih merekomendasikan beberapa poin sebagai berikut, yakni masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu, pedagang, wisatawan, dan pendaki tidak diperbolehkan mendekati Kawah Ratu dan Kawah Upas dengan radius 500 meter. Serta para wisatawan maupun pedagang tidak diperbolehkan menginap dalam kawasan kawah-kawah aktif yang ada di dalam kompleks Gunung Tangkuban Parahu. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat