Izin FPI Tidak Diperpanjang Kalau Tolak Pancasila

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tidak akan memperpanjang permohonan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) apabila organisasi massa itu menolak ideologi Pancasila.

“Itu kita tidak bisa diskriminasi dan kita tidak boleh berandai-andai, selama dia (FPI) secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, itu silakan. Tapi kalau dia menolak Pancasila, pasti tidak bisa,” kata Kalla kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga:  Dari Rosacea Hingga Melasma, Berikut Beberapa Penyakit Kulit Pada Wajah

Syarat untuk tunduk dengan ideologi Pancasila itu juga berlaku bagi organisasi lain, sehingga dia menekankan pemerintah tidak membeda-bedakan antarormas terkait perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas.

“FPI atau ormas apa saja di Indonesia, kita tidak bisa diskriminasi, ini kan negara demokrasi. Kalau FPI itu memenuhi syarat, katakanlah 10 syarat, boleh; (kalau) tidak memenuhi, ya tidak boleh,” katanya.

Baca Juga:  AccorHotels Bandung Rayakan Natal Di Panti Asuhan Bhakti Luhur Alma

Izin ormas FPI, yang tercatat dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 telah berakhir masa berlakunya pada 20 Juni lalu. Untuk mendapatkan SKT baru, FPI harus melengkapi setidaknya 20 syarat administratif dari Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata, mereka wajib memeriksa setiap ormas yang SKT-nya habis masa berlaku, termasuk menyelidiki apakah ormas tersebut bertentangan dengan ideologi Pancasila atau tidak.

Baca Juga:  PPKM Di Karawang, Cellica Nurrachadiana: Industri Tetap Berjalan

“SKT kalau habis masa berlaku, semua dicek, khususnya yang menyangkut menerima Pancasila atau tidak. Itu saja intinya,” kata dia, di Hotel Bidakara.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo, berkata syarat administrasi yang belum dipenuhi FPI untuk mendapat SKT baru antara lain rekomendasi dari Kementerian Agama serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat